Sekda Ringsewu Ajak Warga Maksimalkan Program PTSL

Pringsewu - Pemkab Pringsewu bekerjasama dengan Badan Pertanahan Pringsewu menggelar Rapat Optimalisasi Kegiatan PTSL Kabupaten Pringsewu Tahun 2021.

Acara tersebut berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Pringsewu dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu (Sekda) Drs.Heri Iswahyudi.,M.Pd.I dengan didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Malian Ayub,SE.,MM, serta hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Pertanahan Pringsewu Joni Imron S.Si.,MH, Kabag Tata Pemerintahan, Camat Pringsewu, Camat Gadingrejo, Camat Ambarawa, Camat Pagelaran dan Camat Pagelaran Utara serta para Kepala Pekon dan sejumlah kelompok masyarakat.

Dalam pertemuan kali ini membahas tentang percepatan dan pengoptimalisasi kegiatan PTSL yang diadakan oleh Kementerian Pertanahan (Agraria) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pringsewu untuk segera mendata dan melaporkan pengajuan data yang akan mengikuti program PTSL di Kabupaten Pringsewu, ditargetkan ada sebanyak ±8.000 PTSL yang akan diajukan dan 250 untuk lintas sektoral. Untuk itu Sekda Pringsewu berpesan kepada seluruh Camat, Kepala Pekon dan Kelompok Masyarakat yang mengurus PTSL ini agar dapat bekerja maksimal mengajak warganya untuk bisa mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL.

"Mari kita manfaatkan kesempatan yang sudah diberikan oleh pemerintah untuk membuat sertifikat, ini sangat menguntungkan bagi kita karena dengan program ini legalitas tanah yang kita miliki berarti sudah mutlak berbadan hukum dan resmi hak milik kita," ujar Sekda.

Untuk diketahui kecamatan yang mengikuti program PTSL ini diantaranya yaitu Kecamatan Pringsewu (Pekon Margakaya), Kecamatan Gadingrejo (Pekon Panjir Rejo, Pekon Tambahrejo Barat, Pekon Gadingrejo Timur, dan Pekon Tegalsari), Kecamatan Ambarawa (Pekon Kresnomulyo, dan Pekon Margodadi), Kecamatan Pagelaran (Pekon Candiretno, Pekon Bumirejo, dan Pekon Patoman), Kecamatan Pagelaran Utara (Pekon Gitu Tunggal), serta Kecamatan Pardasuka (Pekon Sidodadi). (kmf/dedi)