Kota Kediri Dikelilingi Zona Merah, Masyarakat Diimbau Waspada

Kediri - Tren kasus positif COVID-19 di Jawa Timur mengalami peningkatan yang siginifikan. Pasalnya dilansir dari media sosial Kominfo Jawa Timur, Khofifah mengumumkan, ada tambahan 4 daerah yang ditetapkan sebagai zona merah yang meliputi Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

“Sejak kemarin hingga 25 Januari besok PPKM Kota Kediri telah diberlakukan, jadi ada beberapa pembatasan yang memang terus kita pantau," ungkap Kepala Satpol PP Kota Kediri Eko Lukmono, Jumat (15/1).

Menurutnya, pemantauan pembatasan ini dilakukan guna memastikan PPKM di Kota Kediri berjalan efektif.

“Tidak hanya memantau saja, tapi kami juga mengedukasi masyarakat bahwa kita harus tetap selalu waspada terhadap COVID-19, apalagi berdasarkan keputusan gubernur saat ini Kota Kediri dikelilingi zona merah," imbuhnya.

Selain itu, disamping melakukan edukasi secara lisan, Pemerintah Kota Kediri juga mengedukasi masyarakat dengan melakukan pembagian masker. Seperti kemarin pagi, Jumat (15/1) Dinas Sosial membagikan sejumlah masker kepada para pengguna jalan, salah satunya tukang becak.

“Kami melihat para tukang becak itu kerap kali mengenakan masker yang harus sekali pakai, tapi dipakai berhari-hari. Kami juga melihat masker kain hanya punya satu, jadi kami bagikan supaya mereka bisa ganti-ganti,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Triyono Kutut,.

Pembagian dilakukan oleh Dinsos, Tagana(Taruna Siaga Bencana), TRC (Tim Reaksi Cepat), TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), dan Pekerja Sosial.

Selain tukang becak, pembagian masker juga dilakukan kepada para pengguna jalan lain, pekerja pasar dan sejumlah orang dilokasi publik yang ada di dibeberapa titik.

Tidak berhenti di situ, untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan, terutama saat berkendara, Pemerintah Kota Kediri bersama dengan TNI dan Polri melakukan Operasi Yustisi. Terpantau pada Jumat (15/1), tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri gelar operasi Yustisi di jalan Mayjend Sungkono, depan gedung GNI.

Benar saja, masih ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan, terutama kelalaiannya tidak memakai masker saat berkendara. Sebagai sanksi para pelanggar ini langsung melakukan sidang ditempat bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Mereka akan dikenakan sejumlah denda tergantung pelanggarannya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain menindak secara langsung, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya.

Pemerintah Kota Kediri berharap, dengan berbagai upaya yang telah dilakukan ini, dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga menekankan bahwa saat ini Kota Kediri masih berada di situasi pandemi, sehingga penerapan protokol kesehatan 3M tidak boleh lengah.