Kerjasama Daerah untuk Pemenuhan Pelayanan Publik

Singkawang- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro memimpin rapat pembahasan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kota Singkawang di Kantor Walikota Singkawang, Kamis (14/1).

“Rapat ini membahas tentang kerja sama daerah di bidang pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan,” kata Sekda Sumastro.

Ia mengatakan kerja sama daerah merupakan upaya bersama antara daerah dengan daerah lain, pihak ketiga, lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri. Pertimbangan efisiensi dan efektifitas dalam pemenuhan pelayanan publik menjadi dasar kerja sama daerah.

Menurutnya, pelaksanaan kerjasama daerah difasilitasi oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD). TKKSD yang diketuai Sekda dibentuk untuk membantu kepala daerah dalam mempersiapkan kerja sama daerah.

Kerja Sama Daerah oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota dilakukan dalam rangka pemenuhan pelayanan publik meliputi penyediaan air bersih, transportasi tata ruang, infrastruktur, daerah aliran sungai, dan pariwisata.

“Melihat Kerja Sama Daerah 2020, saya minta agar Kerja Sama Daerah tahun 2021 lebih ditingkatkan. Sehingga semakin berkualitas,” ujarnya.

“Saya juga meminta agar Pemkot Singkawang pada tahun 2021 memperhatikan sektor lain. Seperti pengadaan air bersih, penanganan banjir dan jumlah pengunjung pariwisata meningkat,” tambah Sekda

Pada tahun 2021, Pemerintah Kota Singkawang berencana melaksanakan Kerja Sama Daerah di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan Provinsi Kalimantan Barat.

Ruang lingkup kerja sama daerah dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Sosial.

Ia menjelaskan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan yakni Tenaga kerja, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pangan, Pertanian, Lingkungan Hidup.

Selain itu juga, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, dan lain-lain termasuk dalam urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan Dasar,” jelasnya.

“Kemudian urusan pemerintahan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, perdagangan, perindustrian, tramsmigrasi, energi dan sumber daya mineral,” ujarnya.