Wonogiri - Pemerintah Kabupaten Wonogiri tidak mengeluarkan peraturan baru pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode kedua 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Bupati Joko Sutopo, Senin (25/1), mengatakan bahwa pada prinsipnya Pemkab Wonogiri siap mensukseskan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam hal perpanjangan masa PPKM di Jawa-Bali.
Dikatakan bupati bahwa Surat Edaran yang dikeluarkan pada masa perpanjangan PPKM hampir tidak ada perubahan, masih sama dengan sebelumnya. Dengan adanya perpanjangan PPKM, secara otomatis penutupan ruang publik dan objek wisata ikut diperpanjang, serta pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Wonogiri belum diperkenankan berjualan.
"Statistik epidemiologi COVID-19 di Wonogiri belum menunjukkan penurunan. Maka kami belum membolehkan PKL bejualan di alun-alun," kata Joko Sutopo.
Bupati juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terlibat atau terdampak langsung dalam PPKM tersebut.
Dalam Surat Edaran Bupati No. 443.2/064 tentan perpanjangan PPKM, hanya ada satu kebijakan yang diubah, yakni tentang jam operasional pusat perbelanjaan atau toko modern. Jika semula maksimal tutup pukul 19.00, kali ini ditutup maksimal pukul 20.00 WIB. Hal itu sesuai dengan SE Gubernur Jateng No. 443.5/000119 tentang perpanjangan PPKM.
Sebelumnya, pengelola toko modern atau pusat perbelanjaan di Wonogiri memohon agar jam operasional toko diajukan. Karena selama PPKM jam tutup toko menjadi pukul 19.00 WIB.
Menanggapi hal tersebut, bupati mempersilakan toko modern buka satu jam lebih awal. Namun, menurutnya kondisi atau aktivitas masyarakat pada pukul 09.00 WIB belum ramai, biasanya masyarakat Wonogiri mulai berbelanja atau aktif di pusat perbelanjaan pukul 10.00 WIB.
Bupati berharap, penerapan PPKM dan kebijakan penanganan COVID-19 di Jawa Tengah bisa seragam dan harus tegas dalam pelaksanaannya.