Pemkab Aceh Tengah Segera Berlakukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Baru

Takengon - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memastikan akan segera memberlakukan struktur Organisasi Perangkat Daerah yang baru pada awal tahun 2021.

Hal ini terkait dengan telah disetujui dan ditetapkannya Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh DPRK Aceh Tengah beberapa waktu lalu.

Plt Sekretaris Daerah melalui Kabag Organisasi Setdakab Aceh Tengah Amri Sujama mengatakan penataan dan evaluasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah dilakukan dengan melihat kebutuhan daerah yang disinkronisasikan dengan aturan kementerian serta berdasarkan atas kesesuaian besaran dan tipologi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta menimbang potensi daerah yang dimiliki.

“Pembentukan OPD yang baru ini telah disusun jauh-jauh hari dan sudah berdasarkan hasil kajian kebutuhan daerah dengan mempedomani PP 18 Tahun 2016, maupun Permendagri 99 Tahun 2018,” katanya.

Lebih lanjut, perubahan struktur organisasi di lingkungan Setdakab Aceh Tengah akan mampu meningkatkan kinerja aparatur dan pelayanan publik.

“Harapan kita bersama, dengan ditetapkannya OPD yang baru tersebut mampu memberikan pelayanan publik yang maksimal, cepat, tanggap, transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya. (Fathan Muhammad Taufiq/Aceh Tengah)