KPU Demak Beri Santunan 12 Orang Adhoc Kecelakaan Kerja

Demak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupate Demak menyerahkan santunan kematian dan kecelakaan kepada 12 orang badan penyelenggara (adhoc) yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian pada waktu bertugas.

Ada empat kriteria penerima santunan yaitu santunan kematian, santunan untuk kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya anggota tubuh, sakit berat yang harus dirawat lebih dari 5 hari di rumah sakit dan sakit sedang dengan waktu rawat kurang dari 5 hari, dengan besaran nominal yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Demak, Bambang Setia Budi di Aula Kantor KPU Demak, Kamis (28/1).

Bambang mengatakan, pemberian santunan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian KPU Demak sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2020 kepada jajarannya, yang telah diatur sesuai regulasi KPU RI dalam keputusan KPU RI No 470 tahun 2020 tentang santunan bagi badan penyelenggara adhoc untuk Pilkada serentak tahun 2020, yang kemudian diturunkan dikeputusan KPU Demak No 127 tahun 2020 tentang santunan bagi penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

“Santunan diberikan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian KPU Demak yang telah diatur sesuai keputusan KPU Demak No 127 tahun 2020 tentang santunan bagi penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020," kata Bambang

Dijelaskannya, anggaran santunan dialokasikan dari anggaran hibah Pemda untuk KPU dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak yang nantinya akan diberikan kepada badan adhoc yang sakit atau meninggal pada saat menjalankan tugas.

“Santunan yang kami berikan telah dianggarkan dari hibah Pemda, yang nantinnya akan kami berikan pada adhoc yang sakit atau meninggal saat menjalankan tugas," pungkasnya.