Pemalang - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tentang kebijakan Gerakan "Jateng di Rumah Saja", Pemkab Pemalang selanjutnya mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 050/264/2021 yang di dalamnya memuat perintah untuk penutupan pasar, tempat wisata, hiburan malam dan fasilitas umum lainnya.
Bupati Junaedi dalam konferensi persnya, Jumat (5/2) menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang memastikan tetap akan memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama dua hari pada Sabtu dan Minggu (6 -7/2).
Dikatakan Junaedi, penutupan pasar, tempat hiburan dan fasilitas umum lainnya, tetap diberlakukan di Pemalang.
“Selama dua hari, Sabtu dan Minggu pasar dan fasilitas umum lainnya tetap ditutup sambil untuk mengadakan sterilisasi penyemprotan disinfektan dan penataan pasar yang memang sudah dijadwalkan sejak lama," ujar Junaedi, di rumah dinasnya.
Lebih lanjut Junaedi menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah sebuah gerakan bersama untuk membangun rasa kesadaran, prihatin, peduli sehingga bergerak bersama menanggulangi wabah COVID-19.
“Ini adalah gerakan. Gerakan itu tumbuh dalam hati sanubari yang dalam, sehingga melihat bahwa tetangga kita, saudara kita, dan banyak tenaga kesehatan yang sudah berjuang dan menjadi korban," ungkapnya.