Terapkan PPKM Mikro, Pemkab Demak Bangun Posko di RT/RW

​​​​​​​Demak – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Demak menggelar Rapat Koordinasi Jogo Tonggo terkait PPKM berbasis mikro.

"Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan diterapkan mulai 9-22 Februari 2021. Nantinya akan dibentuk posko-posko hingga di tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) dengan mempertimbangkan hasil kajian dan pemetaan risiko epidemiologis sesuai kriteria berdasarkan zona merah, oranye, kuning, hijau," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Singgih Setyono saat melaksanakan rakor secara daring di Command Center, Selasa (9/2).

Singgih menjelaskan, ketentuan dari PPKM Mikro meliputi kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, pemberlakuan Work From Office (WFO) 50% dan Work From Home (WFH) 50%, pembatasan pusat pembelanjaan maksimal 21.00 WIB dengan protokol kesehatan, rumah ibadah dibatasi maksimal 50%.

Kemudian, tambahnya, kegiatan konstruksi beroperasi dengan protkes, fasilitas umum dan sosial budaya dihentikan sementara, transportasi umum harus menerapkan protkes dan jam operasional menjaga kapasitas, serta kebutuhan pokok beroperasi dengan protkes.

Menanggapi PPKM skala mikro, Kapolres AKBP Andhika Bayu Adittama menegaskan, pelaksanaannya harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh, sehingga bisa menurunkan kasus COVID-19.

"Untuk itu semua stakeholders dapat melakukan PPKM skala mikro di tingkat RT masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, Dandim 0716 Letkol Arh M Ufiz mengajak seluruh pihak terkait untuk menyatukan tekad dan hati untuk memutus rantai COVID-19.

“Jika dari tingkat bawah RT bertanggung jawab kepada warganya dan berjalan sesuai rantai komando saya yakin penyebaran COVID-19 di Demak akan cepat tertangani," pungkasnya.