Pemkab Tanah Datar Sosialisasi KLHS Dalam Penyusunan RPJMD 2021-2026

Batusangkar - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup menggelar Sosialisasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

Sosialisasi ini dibuka Bupati Tanah Datar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Irwandi di Aula Eksekutif Kantor Bupati setempat, Senin (8/2).

Sosialisasi yang dimoderatori Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nusyirwan itu diikuti oleh Kepala OPD se-Tanah Datar dan Kabag di lingkup Setda, Tim Ahli penyusun dokumen KLHS RPJMD dan Anggota Tim penyusun KLHS RPJMD Tanah Datar 2021-2026 dengan menghadirkan pemateri dari Dinas LH Provinsi Sumatera Barat Desrizal dan Tenaga Ahli Penyusunan KLHS  Ardinis Arbain.

Kepala Dinas Perkim LH Dessy Trikorina menyampaikan, sesuai PP No 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis, KLHS didefinisikan sebagai serangkaian analisis yg sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.  Mengingat saat ini Kabupaten Tanah Datar sedang dalam proses penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026 maka secara paralel dilakukanlah penyusunan KLHS RPJMD tersebut.

"Penyusunan KLHS RPJMD terdiri dari beberapa tahapan yaitu persiapan meliputi adiministrasi, pembentukan tim penyusun dan sosialisasi, tahapan pengkajian pembangunan berkelanjutan yang meliputi identifikasi pengumpulan data, analisis data dan konsultasi publik, tahapan perumusan skenario pembangunan berkelanjutan dan tahapan penjaminan kualitas," ujarnya.

Untuk kegiatan sosialisasi selama dua hari dikatakan Kadis Perkim LH meliputi identifikasi, verifikasi atau pemenuhan data yang diikuti OPD terkait.

Sementara itu, Bupati Tanah Datar yang diwakili Sekda Irwandi menyampaikan bahwa penyusunan KLHS RPJMD merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis dan RPJMD tahun 2021-2026 adalah RPJMD tahap ke empat dalam RPJP Daerah dan bertepatan dengan alih kepemimpinan.

"Ini sangat strategis, kami harapkan keseriusan kita semua untuk mendengarkan informasi-informasi yang diberikan narasumber dan dikolaborasikan dengan rancangan awal RPJMD dan visi misi kepala daerah terpilih," ucapnya.

"KLHS dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kebijakan, rencana dan program pengarusutamaan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan," ujarnya.