17 Pejabat hingga Tenaga Medis di Manggarai Divaksin COVID-19

Manggarai - Pemerintah Kabupaten Manggarai melaksanakan pencanangan vaksinasi COVID-19 yang ditandai dengan pemberian vaksin kepada 17 orang pejabat, tokoh daerah, dan tenaga medis di Kantor Bupati Manggarai, pada Kamis (4/2).

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Nobertus Burhanus, dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan vaksinasi untuk mengurangi transmisi COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian, mencapai kekebalan kelompok masyarakat, dan melindungi masyarakat dari serangan virus Corona agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Sementara itu, Bupati Manggarai Deno Kamelus menyampaikan tiga poin penting antara lain pertama, pencanangan vaksinasi dilakukan terhadap pejabat, tokoh daerah, dan tenaga medis untuk meningkatkan kepercayaan publik akan keamanan dan kehalalan vaksin. Kedua, pemberian vaksin tahap pertama difokuskan kepada petugas medis sebagai garda terdepan penanganan COVID-19. Ketiga, terkait sistem manajemen penanganan COVID-19, pemerintah senantiasa berupaya memperbaiki demi kebaikan bersama kedepannya.

Berikut daftar 17 pejabat, tokoh daerah, dan tenaga medis yang divaksinasi yakni:

1. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manggarai, Soe Flavianus;

2. Dandim 1612 Manggarai Letkol Kav. Ivan Alfa,

3. Kajari Negeri Manggarai, Yoni Pristiawan Artanto, SH;

4. Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Charni Wati Ratumana, SH., MH.

5. Wakapolres Manggarai, Kompol I Wayan Arnaya;

6. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Frumentius L.T.K. Do,

7. Sekertaris Keuskupan Ruteng, Romo Manfred Habur, Pr;

8. Wakil Ketua III UNIKA St. Paulus Ruteng, Romo Inosentius Sutam, Pr;

9. Sekertaris II MUI Kabupaten Manggarai, Ismail Nasar;

10. Ketua Majelis Gereja Kristen, Tommy Pinem;

11. Ketua IDI Cabang Kabupaten Manggarai, dr. Marianus Ronald Susilo.

12. Kepala BPJS Kabupaten Manggarai, Miftahul Jannah;

13. Kepala Tata Usaha BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng, Maximilian Saksi Kolbey;

14. Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Kabupaten Manggarai; Anselmus Abong;

15. Ketua Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik (PATELKI), Tarsisius Pamput;

16. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Stanislaus Bagul, S.Km.

17. Ketua PPNI Kabupaten Manggarai, Lodovikus D. Moa.

Dari total 17 pejabat tersebut, 5 pejabat dinyatakan ditunda pelaksanaan vaksinasi karena kenaikan tensi darah. Kelima pejabat yang ditunda pelaksanaan vaksinasinya antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Sekertaris II MUI Kabupaten Manggarai, Kepala Tata Usaha BLUD RSUD dr. Ben Mboi, dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.

"Bila tensinya sudah normal, maka akan dilakukan vaksinasi pada hari Sabtu, 6 Februari 2021 bertempat di Puskesmas Kota dan Puskesmas Lao," tutur Ibu Asumpta Jone.

Sementara itu, Bupati Manggarai Deno Kamelus dan Wakil Bupati Manggarai Victor Madur tidak bisa mengikuti vaksinasi COVID-19 tahap pertama. Keduanya tidak termasuk dalam daftar peserta dan tidak bisa menjalani vaksinasi karena sudah berusia di atas 59 tahun.

Sementara itu, Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Asumpta Jone, saat memberikan edukasi, mengatakan bahwa bahwa ada 4 tahapan yang harus dilalui dalam proses vaksinasi.

"Disini ada 4 meja yang harus dilalui dari pendaftaran hingga pemantauan. Saya sangat berharap bahwa meja ke 2 itu adalah meja skrining, ada 16 pertanyaan yang harus diikuti bapak ibu dan mohon dijawab dengan jujur karena ini ada hubungannya dengan KIPI: Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, sekaligus menentukan bisa atau tidaknya seseorang divaksin," tuturnya.

Ini dilakukan, lanjutnya, karena imun dan KIPI setiap orang berbeda. Oleh karena itu menurutnya kejujuran dalam proses skrining harus dilalui dengan baik.

"Keempat tahapan proses yang harus dilalui yakni, pendaftaran dan verifikasi data, skrining anamnesa dan pemeriksaan fisik, penyuntikan vaksin, dan pemantauan atau observasi KIPI. Khusus pemantauan, setiap penerima vaksin wajib menunggu selama 30 menit untuk mengetahui reaksi awal yang muncul setelah vaksinasi. Bila ada keluhan, akan segera ditangani oleh pihak medis," ujarnya.

Ia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi akan diulang lagi pada 14 hari kedepan yakni pada tanggal 18 Februari 2021.

"Sangat diharapkan untuk tetap menjaga kesehatan sehingga pada hari yang ke-14, bisa diulang lagi (vaksinasi kedua). Karena jika kita hanya mendapat satu kali pemberian vaksin, tidak ada gunanya," tutur Asumpta.