40 Pegawai P3K Pemkab Landak Terima SK

Landak - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I, sekaligus melantik dan mengambil sumpah pegawai P3K di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak di Aula Kantor Bupati, Selasa (16/2).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Landak, Sekda Landak, Staf Ahli, Asisten Sekda, serta Kepala OPD terkait.

Dalam sambutanya, Bupati Karolin menyampaikan bahwa penerimaan P3K dilakukan melalui proses seleksi yang sangat ketat dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

“Sebagaimana Kita ketahui bahwa penerimaan P3K dilakukan melalui proses seleksi yang sangat ketat dan tentunya merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi seseorang yang telah berhasil lolos dalam seleksi tersebut,” ujar Bupati Landak.

Dalam kegiatan ini Bupati Karolin meminta para pegawai untuk melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab, berintegrasi serta menjunjung tinggi nilai kehormatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jika pegawai menunjukan kinerja yang baik maka saudara akan mendapatkan perhatian dan penghargaan yang setimpal sesuai prestasi yang saudara miliki, tetapi sebaliknya saudara akan mendapat hukuman disiplin jika melakukan tindakan indipliner, tidak menjunjung kinerja yang baik atau melanggar peraturan. Bahkan akan sampai pada tidak diperpanjangnya perjanjian kerja setelah selesainya masa perjanjian kerja tahap pertama ini," jelas Bupati Landak.

Lebih lanjut Bupati Karolin berharap kepada para pegawai untuk terus belajar supaya kemampuan dan kompetensi pegawai terus berkembang dengan perkembangan zaman yang terus maju.

"Saudara-saudara juga harus terus belajar supaya memiliki kemampuan dan kompetensi, karena sebagai ASN kita dituntut untuk dapat menggunakan teknologi sebagai penunjang pekerjaan dalam peningkatan profesionalisme, kinerja dan kompetensi," imbuhnya.

Sebelum mengakhiri sambutan Bupati berpesan dalam melaksanakan tugas dimanapun posisinya harus mampu menjadi teladan bagi pegawai dengan mengutamakan kedisiplinan dan selalu taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap mengedepankan pengabdian, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, bahkan sosok aparatur harus menjadi figur yang patut dan pantas menjadi teladan masyarakat dalam perilaku kedinasan dan pergaulan sehari-hari.

“Bagi saudara-saudara yang bertugas di daerah terpencil, anda harus mampu berinteraksi dengan masyarakat disekitar serta dapat memberikan pengaruh-pengaruh yang baik atau berpengaruh positif bagi masyarakat dimanapun saudara ditugaskan,” pinta Karolin.

Seperti diketahui bahwa pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap I ini sebanyak 40 orang pegawai yang terdiri dari 17 tenaga guru, sedangkan 23 orang lainnya merupakan tenagah penyuluh pertanian yang proses penerimaannya dilakukan pada tahun 2019 dengan mengikuti proses seleksi kompetensi menggunakan system Computer Asisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.