DP3AP2KB Batang Berupaya Tekan Angka Pernikahan Dini

Batang - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang Supriyono menggelar sosialisasi kepada sejumlah perwakilan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) agar menekan terjadinya pernikahan usia dini terutama ditengah pandemi COVID-19 di Balai Penyuluhan KB, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Rabu (17/2).

Kepala DP3AP2KB Batang Supriyono mengatakan, mayoritas remaja yang akan menikah berusia di bawah 19 tahun.

Pihaknya membuka kesempatan untuk berkosultasi terlebih dahulu, sebelum anak memperoleh Surat Keterangan yang harus dilampiri pernyataan dan alasan melakukan pernikahan dini.

Menurutnya, beberapa alasan yang menimbulkan pernikahan dini antara lain karena anak yang kurang memperoleh pengawasan kedua orang tua saat menggunakan gawai, sehingga menimbulkan pergaulan bebas.

“Selain itu pandemi yang belum usai mengakibatkan anak yang tidak memperoleh pendidikan secara maksimal, karena pelajar harus mengikuti pembelajaran secara daring,” ungkapnya.

DP3AP2KB mengoptimalkan peran PLKB Kecamatan Subah, Gringsing, Limpung dan Banyuputih untuk menyosialisasikan kepada remaja agar menunda usia pernikahan hingga 19 tahun.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Esty Herlina menambahkan, jumlah calon pengantin di bawah umur yang mengajukan permohonan Surat Keterangan sejak akhir Januari hingga pertengahan Februari mencapai 60 pasangan.

“Usianya didominasi antara 14-18 tahun. Saat berkonsultasi, kami selalu menyarankan untuk menunda pernikahan hingga usianya 19 tahun sesuai UU pernikahan saat ini,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator PLKB Kecamatan Gringsing, Ninik Winarni menerangkan, beberapa faktor penyebab terjadinya pernikahan dini antara lain: kemudahan akses informasi secara digital yang didapat saat ini justru disalahgunakan dalam hal-hal negatif.

Ada pula yang disebabkan orang tua yang kurang memperhatikan anaknya.

“Kami melakukan pendekatan kepada para remaja melalui program Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), agar anak lebih mudah menerima arahan untuk menunda pernikahan hingga dikategorikan matang secara fisik maupun mental, memiliki perencanaan sebelum berumah tangga,” tandasnya.