Pemkab Demak Gencarkan Sidak Rokok Ilegal

Demak – Seksi Penindakan Penyidikan Bea Cukai Semarang Wanpiliantoro menyadari ada risiko peningkatan peredaran atau jual beli rokok ilegal setelah ada kenaikan cukai rokok setiap tahunnya.

“Kenaikan tarif cukai akan dimanfaatkan celah harga itu (harga murah) oleh pengusaha rokok ilegal," kata Wanpiliantoro.

Menurut Wanpiliantoro, potensi peredaran rokok ilegal memang masih tetap ada. Namun, Bea Cukai juga melakukan sinergitas gabungan dengan Satpol PP Demak untuk mengumpulkan informasi peredaran rokok illegal.

“Pemkab Demak melalui Satpol PP melakukan kegiatan non yustisial pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai illegal dengan menyasar kios atau toko yang diduga menjual rokok illegal," kata Wanpiliantoro.

Menanggapi masalah tersebut, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Aryo Soebajoe mengungkapkan, pihaknya yang tergabung dalam Tim Yustisi Penegakan Produk Hukum Daerah Kabupaten Demak akan secara kuntinyu melaksanakan kegiatan non yustisial tersebut.

“Kegitan non yustisial ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Hal tersebut dimaksudkan agar lingkungan Kabupaten Demak tidak ada lagi peredaran rokok ilegal sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor penerimaan cukai," ujarnya disela-sela melakukan sidak, Kamis (18/2).

Ditambahkan Aryo, kios dan toko yang menjadi sasaran sidak sebelumnya telah dilakukan pengawasan oleh petugas. Dijelaskan pula, tidak ada penyitaan dalam kegiatan tersebut. Rokok yang diduga ilegal akan dibeli untuk dijadikan sempel kemudian akan dikirimkan ke kanto Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pengecekan.

“Kami membeli rokok tersebut untuk dijadikan sempel dan dikirimkan ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pengecekan untuk mengetahui apakah rokok tersebut bermasalah," pungkasnya