Bupati Kubu Raya Teken Pakta Integritas dan Kontrak Kerja APBD 2020

Kubu Raya - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan meyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun 2020 di Gedung Konferensi Universitas Tanjungpura Pontianak, Selasa (21/1).

Penyerahan DPA dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas dan kontrak kerja APBD 2020.

Bupati Muda menyebut pertemuan dengan menghadirkan seluruh pejabat eselon II dan III dari semua SKPD berfokus pada penyerahan DPA, dimana di dalam DPA tersebut terdapat alokasi-alokasi anggaran per triwulan.

"Nah itu menjadi kontrak kerja dan kontrak kinerja sehingga dari situ yang lebih difokuskan adalah kinerja yang baik dan serapan anggaran tidak terkumpul di triwulan keempat supaya tidak banyak risiko," tuturnya.

Muda menilai selama ini ada kecenderungan tertumpuknya anggaran di triwulan keempat. Hal seperti itu secara umum kerap terjadi di banyak pemerintahan, padahal pencairan di akhir tahun anggaran punya sejumlah kelemahan, diantaranya kegiatan yang sering terhalang faktor cuaca, pengawasan dan evaluasi yang tidak maksimal, dan kualitas perencanaan yang kurang baik karena hanya mengejar pencairan, alhasil kesemuanya berdampak pada tidak selesainya pekerjaan.

"Selain itu dana alokasi khusus juga tidak tepat waktu, terdapat temuan, laporan pekerjaan tidak sesuai, dan dokumen pertanggungjawaban yang asal jadi," tambahnya.

Dengan tertibnya penggunaan anggaran per triwulan, Muda berharap di triwulan terakhir porsi anggaran kegiatan tinggal 20 persen, dengan begitu waktu di triwulan tersebut dapat diisi dengan kegiatan perencanaan untuk ke depannya.

"Jangan seperti sekarang, rata-rata pemerintah itu di triwulan terakhir itulah kejar tayang semuanya. Itu yang bahaya. Risiko kegiatan fisik gagal dan nonfisik pun tidak maksimal, juga dari sisi kelemahan monitoring dan evaluasi," ujarnya.

Menghindari berbagai risiko tersebut, Muda menyatakan pihaknya menerapkan kontrak kerja per triwulan. Kontrak tersebut wajib ditepati, karena memuat hak dan kewajiban.

"Evalusinya tidak per tahun. Begitu dia tidak laksanakan, akan dipertimbangkan apakah tetap bertahan di situ atau digeser," tegasnya.

Muda menyatakan kontrak kinerja tidak hanya menyasar kepala SKPD, tapi juga pejabat eselon III di bawahnya, karena itu pihaknya menghadirkan pejabat eselon III untuk menandatangani kontrak kinerja. 

"Inilah fungsinya bahwa yang kontrak kinerja itu bukan cuma kepala dinasnya melainkan langsung kepala bidang-kepala bidangnya, karena mereka yang memegang program," jelasnya.

Intinya, lanjut dia, ada percepatan dan ritme serapan anggaran. Sehingga tidak membeludak di triwulan keempat.