Plh Bupati Tanah Datar Ikuti Sosialisasi PP 61/2021

Batusangkar - Plh Bupati Tanah Datar Irwandi mengikuti sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah secara virtual, di ruang kerja Sekretaris Daerah, Batusangkar, Selasa (23/2).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam arahannya menyarankan kepala daerah memberikan perizinan berusaha sedemikian mudah kepada investor dilakukan berdasarkan tingkat resiko dan peringkat usaha.

“Salah satu amanat PP ini, untuk mempermudah perizinan berusaha yang sebelumnya dilakukan secara manual, door to door yang membuat frustasi pelaku usaha,” ujar Mendagri Tito Karnavian.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung melalui dana intensif daerah untuk menarik investasi, dalam pencairannya tentu dengan syarat yang berlaku.

“Kita akan mendukung daerah yang meningkatkan investasi, sebagai penunjang pemulihan ekonomi di masa pendemi COVID-19,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Menkominfo Jhonny G. Plate mengatakan fasilitas internet sudah dirasakan dan dikembangkan sampai ketingkat Kabupaten/Kota, sehingga pemanfaatan paket data memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat dengan baik sebagai penunjang terselenggaranya sistem OSS.

“Tahun selanjutnya akan ada penambahan kecepatan internet melalui satelit, sehingga tidak ada kendala di penyelengaraan pelayanan masyarakat,” ujar Menkominfo Jhonny G. Plate.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan dengan memenuhi beberapa poin, salah satunya OSS wajib diterapkan di pemerintah daerah.

Selanjutnya, pemerintah daerah dapat mengembangkan sistem internal sebagai pendukung dalam melakukan verifikasi perizinan OSS, seperti pemenuhan persyaratan atau pembayaran redtribusi daerah sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat.

Gubernur dan Bupati/ Walikota mendelegasi kewenangan penyelengaraan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota kepada kepala DPMTSP.

Terakhir, Kepala DPMTSP Provinsi sebagai koordinataor pengawasan terintigrasi kewenangan provinsi, kepala DPMTSP Kab/Kota sebagai koordinataor pengawasan terintigrasi untuk kewenangan. “Pemerintah daerah wajib mengunakan sistem OSS dalam pelayanan perizinan berusaha,” ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Menyimpulkan rapat itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan OSS terselenggara di bulan Juli, sedangkan uji coba di daerah direncanakan di bulan Juni, sementara itu perizinan investasi dilakukan dengan sistem yang ada.

“Kemudian daerah yang T3, fasilitas yang belum maksimal, kepala BKPM mempersiapkan offline, tetapi offline tidak terus menerus, karena harus masuk ke data online juga, ini akan menjadi catatan Menkoninfo,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kemudian, Plh Bupati Tanah Datar Irwandi mengarahkan setiap OPD melakukan kajian investasi yang akan dikembangkan, perizinan dilakukan di Dinas PMPTSP Naker.

“Apa yang menjadi poin penting dalam rapat ini, tentu disikapi dan dilaksanakan, kita berharap semua mendukung program ini agar berjalan sesuai yang diinginkan,” ujar Plh. Bupati Tanah Datar Irwandi yang turut dihadiri Kepala Dinas PMPTSP Naker Zarratul Khairi, Kabag Perekonomian Masni Yuletri dan dari Dinas Koperindag.