Plh Bupati Sigi Ikuti Sosialisasi PP 6/2021 Tentang Perizinan

Sigi - Plh Bupati Sigi Muh Basir didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sigi Heru Murtanto mengikuti Sosialisasi dan Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menkominfo Jhonny G. Plate, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia secara virtual di ruang rapat Bupati Sigi, Selasa (23/2).

Mendagri, dalam arahannya meminta agar kepala daerah memberikan kewenangan kepada kadis PMPTSP untuk mengurus masalah perizinan, tetapi tidak menghilangkan kewenangan Kepala Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, PMPTSP membuka outlet untuk perizinan berusaha di daerah dengan memanfaatkan sistem OSS.

Sementara untuk BKPM, Tito berharap agar melakukan pendampingan untuk daerah-daerah yang mungkin sudah memiliki sistem juga dan mungkin bisa diintrgrasikan, implikasi yaitu masalah Dinas harus mandiri sehingga yang belum sesuai nomenklatur harus mandiri dan akan disisir selama 2 bulan kedepan untuk dicarikan jalan keluar rumpun jabatan yang bergabung sama DPMPTSP digabungkan dengan yang lain atau menjadi Kepala Dinas yang mandiri

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk bisa melaksanakan amanat UU 11 Tahun 2020 serta PP Nomor 5 Tahun 2021,maka pendanaan pengembangan sistem OSS akan dibebankan kepada APBN dan pendanaan penyelenggaraan dan berusaha berbasis risiko pada kementerian/lembaga dibebankan kepada APBN dan juga sumber lain yang sah dan untuk penyelenggaraan perizinan yang berbasis risiko pada pemerintah provinsi dibebankan kepada APBD Provinsi dan sumber lain yang sah dan untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran APBD Kabupaten/Kota dan sumber lain yang sah.

Untuk daerah, selain yang disampaikan tadi fungsi dari APBN adalah juga memberikan insentif kepada Daerah agar meningkatkan realisasi investasi dan didalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha memenuhi kebuntuan penanaman modal. Tahun 2021 Kementerian Keuangan dan Kemendagri akan mendukung dengan memberikan Penghargaan Inovasi Pemerintah Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri itu dijadikan indikator untuk kualitas peningkatan perizinan dan juga dalam mengukur peningkatan presentasi jumlah di DPMPTSP di daerah.

Selanjutnya, Menkominfo Jhonny G. Plate mengatakan bahwa Komimfo sangat mendukung usaha migrasi dari pelayanan perizinan berbasis risiko yang lebih baik dan lebih efektif.

"Online Single Submission hanya bisa dilakukan apabila memang tersedianya layanan internet yang memadai disetiap titik dimana kebutuhan itu bisa dilakukan. Beliau berharap,keseluruhan 9113 Desa dan Kelurahan yang berada di wilayah 3T akan disediakan atau tersedia coverage sinyal 4G pada Tahun 2021 dan 2022 paling lambat dan di wilayah Non 3T masih terdapat 3435 Desa dan Kelurahan yang belum tersedia layanan coverage sinyal 4G. Mudah-mudahan di Tahun 2022 nanti seluruh Desa dan Kelurahan di Indonesia sesuai data Depdagri Per 2016 akan terlayani dengan sinyal 4G," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa salah satu roh dasar daripada UU Cipta Kerja ini adalah bagaimana mewujudkan kemudahan berusaha dalam rangka meningkatkan realisasi investasi dan juga mendorong investasi yang berkualitas. Adapun penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yaitu NSPK Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi Pemerintah Pusat,Pemerintah Daerah,dan Pelaku Usaha,Pemerintah Daerah wajib menggunakan sistem OSS dalam pelayanan perizinan berusaha, Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sistem internal sebagai pendukung dalam melakukan verifikasi perizinan berusaha (OSS) seperti pemenuhan persyaratan atau pembayaran retribusi daerah sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat, Gubernur atau Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Kepala DPMPTSP Propinsi,Kabupaten/Kota (Pasal 4 dan Pasal 5 PP No.6/2021), Kepala DPMPTSP Provinsi sebagai koordinator pengawasan terintegrasi untuk kewenangan Provinsi Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota sebagai koordinator pengawasan terintegrasi untuk kewenangan kabupaten/kota.