Demak – Upaya untuk memberantas rokok ilegal terus dilakukan Pemkab Demak, salah satunya bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Semarang dengan mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Cukai/DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).
Sosialisasi dengan sasaran aparat kecamatan dan desa se-Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Gajah diselenggarakan di Aula Kecamatan Wonosalam, Senin (1/3).
Camat Wonosalam Sri Utami menyampaikan, meskipun Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Gajah bukan penghasil tembakau namun sosialisasi tetap dilakukan di kedua wilayah ini, karena terkait dengan peredaran barang kena cukai di wilayah tersebut.
”Meskipun kita ketahui untuk wilayah kita bukan penghasil tembakau namun kita menyadari bahwa peredaran barang kenai cukai di wilayah ini ada. Untuk itu sosialisasi harus tetap diadakan untuk menginformasikan terkait peredaran, menyetok dan penyalah gunaan cukai ilegal. Dan pelanggaran terkait cukai ada sanksinya yang menanti," ujarnya.
Sedangkan Humas Bea Cukai Semarang Muhammad Yudistira mengatakan, cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan undang-undang. Jenis-jenis barang kena cukai yaitu hasil tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta Etil Alkohol.
Lebih lanjut Yudistira mengatakan, ada 2 sanksi pada penyalahgunaan BKC yakni sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 20 juta dan paling banyak 200 juta. Sedangkan untuk sanksi pidana, penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun atau denda minimal 2 kali maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Ditambakannya, cukai sangat penting bagi negara untuk itu kita wajib mengawasi. Rokok harus diawasi karena rokok merupakan penerimaan tertinggi di Negara. Termasuk dengan cairan liquid pada vape juga harus memiliki cukai," ujarnya.