DBHCHT Dukung Pembenahan Fasilitas Kesehatan di Demak

Demak - Pelaksanaan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Demak sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, salah satunya pada pembenahan fasilitas kesehatan.

Pada tahun 2019, DBHCHT membantu dalam renovasi gedung Puskesmas Sayung 1, sedangkan pada 2020 dianggarkan untuk pembangunan gedung baru di Puskesmas Karanganyar 1.

Selain itu penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau juga digunakan untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yag didaftarkan oleh pemerintah daerah termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

“Tahun 2020 ada 11 ribu jiwa yang didanai dari DBHCHT dari Jamkesmasnya," ujar Kabag Perekonomian dan SDA  Edy Suntoro yang diwakili Kasubag Sumber Daya Alam Setda Demak Retno Widiyastuti di hadapan peserta dari Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Gajah pada Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Cukai/DBHCHT bagi aparat kecamatan dan desa di aula Kecamatan Wonosalam, Senin (1/3).

Dijelaskannya, pada tahun ini penggunaan dan penggelolaan DBHCHT akan dibagi menjadi tiga sektor yakni, untuk kesejahteraan masyarakat 50%, penegakan hukum 2 % dan kesehatan 25%.

Sementara, pemateri dari Humas Bea Cukai Semarang Muhammad Yudistira menyampaikan, pengaruh keberadaan rokok ilegal terhadap penerimaan DBHCHT sangat besar, sebab yang didapatkan oleh provinsi sesuai undang-undang adalah 2 persen dari penerimaan cukai kepada Negara dari provinsi tersebut.

“Jika rokok ilegal masih banyak beredar maka penerimaan cukai pasti akan tidak optimal, sehingga akan berpengaruh pada penerimaan DBHCHT-nya dimana setiap programnya/penggunaannya lebih banyak kepada masyarakat," ujarnya.

Untuk itu pihaknya menekankan kepada pemerintahan kecamatan maupun desa untuk ikut berpartisipasi dalam pemberantasan cukai ilegal tersebut

“Jika cukai ilegal tidak ada lagi peredarannya, pendapatan negara dari sektor penerimaan cukai dapat meningkat," ujarnya.