Plh Bupati Harap Alokasi APBD Sumsel untuk Muara Enim Ditambah

Muara Enim - Plh Bupati Muara Enim Nasrun Umar mendampingi Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru  meresmikan secara simbolis penggunaan infrastruktur dan kegiatan non-infrastruktur yang berasal dari kegiatan yang didanai melalui APBD Provinsi Sumsel serta bantuan khusus gubernur di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Selasa (2/3).

Nasrun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada gubernur Sumsel atas pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Muara Enim, dan berharap agar di tahun-tahun mendatang akan lebih banyak lagi dana APBD Sumatera Selatan yang menyentuh Bumi Serasan Sekundang.

Sementara, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur di Muara Enim dengan pembiayaan melalui APBD Sumsel tahun anggaran 2019 dan 2020, baik dari alokasi Belanja Langsung Perangkat Daerah maupun Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus memiliki total nilai sebesar Rp71,5 miliar di tahun 2019 dan Rp. 99,2 miliar di 2020.

Gubernur menjelaskan bahwa dukungan pembiayaan pembangunan dari provinsi merupakan bentuk ikhtiarnya melalui pemprov untuk pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten Muara Enim.

Kegiatan-kegiatan yang dianggarkan selama 2 tahun terakhir ini telah diselesaikan pengerjaan pembangunan di 47 paket kegiatan infrastruktur, baik berupa pembangunan dan rehabilitasi jalan maupun infrastruktur non fisik lainnya yang tersebar di 22 kecamatan.

"Salah satunya pemeliharaan berkala jalan Sp. Belimbing - Pendopo yang dalam waktu yang tidak begitu lama lagi akan menjadi sangat vital dalam menunjang alternatif poros utama jalur lintas Sumsel yang menghubungkan Kabupaten Muara Enim-Pali-Musirawas-Musirawas Utara yang nantinya bisa ditempuh dalam waktu hanya 2 jam, bahkan menghubungkan juga ke Muba dan Empat Lawang," jelasnya.

Gubernur menambahkan bahwa pembangunan yang dilakukannya ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang taat dalam membayar pajak.

Terakhir, gubernur mengingatkan para stakeholder di daerah untuk dapat menyampaikan informasi dan usulan pembangunan yang diperlukan masyarakat melalui prosedur yang benar salah satunya melalui reses anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD kabupaten sebagai representasi masyarakat.