Kanwilkum HAM Kalbar Gandeng Pemkot Singkawang Gelar Diseminasi Kekayaan Intelektual

Singkawang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkum HAM) Provinsi Kalimantan Barat bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang menyelenggarakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Hotel Mahkota, Selasa (2/3).

Kegiatan yang mengusung tema “Dengan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Personal (KIP), Kita Lindungi Hasil Karya Anak Bangsa, Guna Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif yang PASTI Nyata di Kota Singkawang” dibuka oleh Wakil Wali Kota Singkawang Irwan.

Kakanwil Kemenkumham Kalbar Feri Monang Sihite mengatakan, Kalimantan Barat masih memiliki potensi kekayaan intelektual yang tinggi dan perlu digali lebih dalam kepemilikan komunal dan perlu dikelola serta dimanfaatkan seoptimal mungkin.

“Contoh-contoh kekayaan intelektual komunal (KIK) dari kalimantan Barat yang telah terdaftar yaitu Perayaan Cap Go Meh Kota Singkawang, Tradisi Budaya Robo-robo dan Haul Opu Daeng Manambo di Kabupaten Mempawah,” kata Feri.

Ia mengajak Pemerintah Kota Singkawang beserta masyarakat untuk andil dalam menggali, mengembangkan, dan melestarikan potensi kekayaan intelektual sebagai aset yang berharga.

“Pada kesempatan ini, saya ingin mengajak Pemkot Singkawang dan masyarakat bersama-sama gali dan kembangkan kekayaan intelektual kita. Kekayaan Intelektual ini aset berharga yang harus dijaga dan dilindungi. Identitas bangsa tersirat di dalamnya.” ujarnya.

Feri meminta kepada Pemerintah kota Singkawang untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya perlindungan suatu kekayaan intelektual.

“Banyak potensi-potensi daerah yang bisa saja diklaim oleh bangsa asing. Maka dari itu perlu adanya edukasi kepada masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual,” ujarnya.

Nota kesepakatan menjadi jalan keluar antara Pemerintah kota Singkawang, DPRD kota Singkawang, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dalam pengembangan kekayaan intelektual dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang Sumberanto Tjitra mengatakan nota kesepakatan memperjelas sasaran, ruang lingkup pengaturan, dan arah pengaturan rancangan peraturan daerah.

“Nota kesepakatan ini memperjelas sasaran, ruang lingkup pengaturan, dan arah pengaturan rancangan peraturan daerah. Hal ini merupakan tujuan dari penyusunan naskah akademik dan dapat digunakan sebagai acuan penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah,” katanya.

Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Singkawang Irwan mengatakan pengembangan kekayaan intelektual merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah. Peningkatan inovasi dan daya saing produk lokal hingga ke kalangan internasional dijadikan sebagai salah satu solusi pemulihan ekonomi nasional.

Menurutnya, sistem perlindungan KI di daerah kurang berpihak pada perkembangan industri kreatif dan kebudayaan daerah. Ia berharap kegiatan ini menyelesaikan permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan lain-lain.

“Harus ada perlindungan hukum karya intelektual yang mampu memancing perkembangan kreativitas masyarakat. Tujuan akhir perlindungannya dipayungi HKI. Semoga perlindungan hukum ini mampu mengatasi permasalahan terkait klaim yang timbul,” harapnya.