Pemkab Pringsewu Gelar Bimtek Penggunaan DBH Cukai Tembakau

Pringsewu - Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Tahun Anggaran 2021 melalui video conference di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, Kamis (4/3).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, dan turut dihadiri oleh Kadis Pertanian Kabupaten Pringsewu Siti Litawati, Kabid Informasi Komunikasi Publik dan Statistik Sektoral Diskominfo Yopia Arnawati, dan perwakilan OPD terkait.

Bagi daerah yang perkembangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau terendah, maka akan dilakukan penundaan/penghentian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau terhadap daerah tersebut.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran DBH CHT dari jumlah triwulan bersangkutan kepada daerah kabupaten/kota/provinsi.

Untuk penyaluran kembali dapat dilakukan jika telah terpenuhi persentase penggunaan untuk kegiatan yang telah ditentukan serta melaporkan hasil kegiatan.

Bila dibandingkan dengan tahun lalu, alokasi DBH CHT 2021 hanya naik sebesar 0,28 persen dari Rp3,46 triliun. Sementara dari persebarannya, Provinsi Jawa Timur kembali menjadi daerah dengan alokasi DBH CHT terbesar.