Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pemberian, Penambahan dan Pengurangan Pembayaran TPP

Pringsewu - Bupati Pringsewu Sujadi yang diwakili Sekretaris Daerah A. Budiman PM menghadiri acara Sosialisasi Pemberian, Penambahan dan Pengurangan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab Pringsewu, Lampung, Kamis (6/2).

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu A. Budiman mengapresiasi seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam membangun wilayah setempat.

"Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini kita dapat mengambil hikmah dan manfaat yang sebesar-besarnya, karena merupakan salah satu bentuk kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan ini sebagai bentuk penghargaan kepada para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Pringsewu, karenanya kami berharap hal ini akan semakin memotivasi dan meningkatkan pencapaian kinerja," ujar A. Budiman.

Sekda mengatakan, mekanisme penghitungan dan tata kelola TPP telah diatur dan dilindungi dengan payung hukum yang jelas pada Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 mengenai Tata Cara Pemberian, Penambahan dan Pengurangan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang akan mulai diberlakukan tahun ini.

"Saya mengimbau kepada para peserta agar dapat menyimak dengan baik pemaparan yang disampaikan oleh narasumber, sehingga nanti akan mempermudah dalam pelaksanaannya," tutupnya.