Pemkab Jayapura Izinkan Tarawih di Masjid dengan Prokes Ketat

Sentani - Pelaksanaan shalat tarawih di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, boleh dilakukan secara berjamaah di masjid maupun mushola dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 dengan ketat.

Hal itu dikatakan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, ketika ditanya wartawan di Kantor Bupati, Gunung Merah, Sentani, Senin (15/3) siang.

Mathius mengatakan, izin shalat tarawih berjamaah tidak menjadi masalah, karena sebelumnya pelaksanaan shalat lima waktu dan shalat Jumat sudah dilaksanakan setiap masjid dan mushola dengan tetap mengikuti protokol kesehatan COVID-19 ketat.

"Pelaksanaan shalat tarawih, ya semua itu protokol kesehatan yang ketat. Jadi kita banyak prokes dan itu sudah jelas menjadi prioritas," ujar Mathius Awoitauw yang juga Ketua Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Jayapura.

Selain itu, lanjut Mathius, pihaknya mengakui sekarang ini telah terjadi peningkatan jumlah orang terpapar COVID-19 hingga pertengahan Maret ini.

"Ya, saat ini sudah mulai naik lua biasa mengenai COVID-19 ini. Baik, yang di keluarga maupun di acara-acara tertentu, tempat-tempat ibadah maupun pertemuan-pertemuan. Ini menjadi sumber penyebaran yang sangat luar biasa," akunya.

Sehingga, kata Mathius, rumah ibadah juga harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Seperti halnya pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, penyediaan hand sanitizer dan juga pengaturan jarak.

"Itu (shalat tarawih) sudah bisa, karena sebelumnya sudah buka shalat berjamaah, seperti shalat Jumat maupun shalat lima waktu, jadi shalat tarawih tidak ada masalah. Yang penting prokesnya," ujar bupati Jayapura dua periode ini.

"Karena itu, kita tetap akan memberikan perhatian untuk acara-acara seperti itu. Supaya mengikuti protokol kesehatan yang ketat," tambahnya.