Pekalongan - Sebanyak 8.928 dari 230.901 penduduk Kota Pekalongan belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk secara elektronik (e-KTP). Padahal, e-KTP menjadi salah satu dokumen administrasi kependudukan penting yang menunjukan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan Suciono mengatakan, mengingat data kependudukan bersifat dinamis (berubah-ubah), hingga Maret jumlah warga wajib KTP sebanyak 230.901 orang. Sedangkan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 221.973 orang. Sisanya yakni 8.928 warga atau sekitar 3.87% belum melakukan perekaman.
Dijelaskannya bahwa bagi warga yang belum genap usia 17 tahun, misalnya tahun ini baru usia 16 tahun dirbolehkan untuk melakukan perekaman.
"Namun e-KTP baru akan dicetakak dan diserahkan ketika usia pemohon genap 17 tahun," ujar Suciono.