Pemkab Pringsewu Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal

Pringsewu - Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Masykur membuka Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang dilaksanakan di Balai Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Selasa (23/3).

Turut hadir dalam sosialisasi ini yaitu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari, Kadis Pertanian Kabupaten Pringsewu Siti Litawati, Kepala BPKAD Arif Nugroho, perwakilan OPD terkait dan penyuluh pertanian lapangan.

Dalam sambutannya, Asisten Ekbang Masykur menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu untuk lebih meningkatkan dan kewaspadaan warga masyarakat Kabupaten Pringsewu dalam membedakan produk-produk yang beredar di pasaran, mana barang kena cukai yang sah dan yang mana yang ilegal.

"Pada kesempatan ini kami ucapkan terimakasih kepada narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung, semoga apa yang disampaikan pada kegiatan hari ini dapat bermanfaat bagi semua peserta sosialisasi, masyarakat umum dan petani/kelompok tani tembakau di Kabupaten Pringsewu," ujar Masykur.

Masykur menambahkan, pertanian tembakau memiliki peran penting sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang berasal dari sektor pertanian. Di Kabupaten Pringsewu sendiri sudah cukup banyak petani tembakau yang dibina melalui Dinas Pertanian, yang tersebar di Kecamatan Adiluwih, Pardasuka dan Pagelaran Utara.

Sedangkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari mengatakan, masalah cukai rokok ini kita akan serius demi ketentraman industri-industri yang berada di wilayah Lampung, dan akan melindungi industri rokok yang legal serta memberantas industri rokok yang ilegal. Sebab industri yang ilegal akan menimbulkan kerugian mulai dari industri yang legal sampai kerugian negara.