Bupati Batang Ikuti Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria

Batang - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang menggelar rapat koordinasi tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2021 di Pendapa Kabupaten Batang, Kamis (25/3).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Batang Wihaji, Kepala BPN Provinsi Jawa Tengah Embun Sari, Kepala BPN Kabupaten Batang Cris Pius Joko Sriyanto dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kepala BPN Kabupaten Batang Cris Pius Joko Sriyanto mengatakan, Dalam rangka penyelenggaraan Reforma Agraria sesuai keputusan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria bahwa GTRA tingkat Kabupaten akan dipimpin oleh Bupati.

“Tujuan Reforma Agraria adalah mengurangi ketimpangan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan kemudian menangani sengketa polemik Agraria dan menciptakan sumber kemakmuran terhadap masyarakat yang berbasis agrarian, selanjutnya menciptakan lapangan pekerjaan agar mengurangi angka kemiskinan terakhir memperbaiki lingkungan hidup,” jelasnya.

Dijelaskannya, agenda pertama ini kesempatan kita untuk menyamakan persepsi GTRA yang intinya bahwa gugus tugas ini akan menggali kondisi Reforma Agraria yang diantaranya ada penataan akset dan aset pada bidang tanah di dalam masyarakat.

Kepala BPN Provinsi Jawa Tengah Embun Sari mengatakan, bahwa GTRA mempunyai tugas menetapkan kebijakan dan rencana Reforma Agraria, melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan Reforma Agraria, dan melakukan pengawasan serta pelaporan.

“Subjek Reforma Agraria sendiri harus memenuhi kriteria perseorangnya seperti harus Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan, Jika kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama yang merupakan gabungan dari orang-perseorangan yang membentuk kelompok berada dalam satu kawasan tertentu serta memenuhi persyaratan untuk diberikan objek redistribusi tanah yang mempunyai badan hukum.

Bupati Batang Wihaji mengatakan, semangat GTRA ini mempunyai kepastian hukum sehingga nanti persoalan-persoalan tanah di Kabupaten Batang bisa selesai tentu yang berkenaan dalam masalah.

“Selanjutnya ada berkepihakan dari negara, bahwa peruntukan tanah yang dimiliki negara atau masyarakat Kabupaten Batang tidak terjadi alih fungsi. Disini kita mulai akan kerja karena kita sudah mempunyai Frame Work,” ujar dia.

Kita dalam kerjanya pertama belanja masalah terlebih dahulu, baru nanti kita urai masalahnya seperti apa dan yang akan kita prioritaskan target GTRA dengan menyelesaikan masalah yang mudah terlebih dahulu.

Diharapkan, GTRA ini berjalan step by step dahulu yang terpenting berjalan sesuai perundang-undangan dan memprioritaskan target GTRA itu sendiri di wilayah Kabupaten Batang.