Pemkab-Kejari Batang Tandatangani MoU Optimalkan Pelayanan Masyarakat

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan pelayanan masyarakat,  sesuai peraturan perundang-undangan.

Bupati Batang Wihaji menyampaikan, Kejaksaan Negeri sebagai aparat penegak hukum, berupaya menjalin sinergi dengan Pemkab Batang khususnya bidang perdata dan tata usaha negara.

“Lewat sinergi inilah supays Pemkab Batang  bekerja sesuai perundang-undangan, sehingga  tidak ada permasalahan di kemudian hari. Seandainya ada masalah bisa diselesaikan baik perdata maupun tata usaha negara,” kata Bupati Batang Wihaji, di Aula Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Kamis (25/3).

Ia mengharapkan, sinergi yang telah terjalin ini menjadi semangat bersama untuk  saling memiliki, bahwa Pemda tidak dapat bekerja sendiri.

“Kami selalu mengharapkan untuk dibimbing, walaupun sudah berpengalaman, tapi tetap berupaya mengingatkan dalam kebaikan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pola pikir kita harus diubah, karena semuanya dalam kerangka membantu masyarakat Kabupaten Batang semakin sejahtera.

“Semoga semuanya bisa guyub rukun, bisa melakukan aktivitas seperti semula dengan lebih baik,” harapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Ali Nurudin mengatakan, sinergi ini dibangun untuk meningkatkan keberhasilan Pemkab Batang dalam menyejahterakan masyarakatnya.

Kejaksaan sebagai bagian dari lembaga pemerintahan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negeri berkomitmen tinggi untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 pasal 30 ayat 2 di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, atas nama negara atau pemerintah,” terangnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan, untuk perdata dan tata usaha negara diatur dalam pasal 24 ayat 1 Jaksa Agung Muda bidang perdata dan tata usaha negara mempunyai tugas dan wewenangnya di bidang tersebut, dalam penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain pada negara atau pemerintah.

Meliputi lembaga, badan negara, dan lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah BUMN/BUMD untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Konteks nota kesepahaman ini adalah jaksa siap memberikan bantuan pelayanan tindakan maupun penegakan hukum dari sisi yuridis, untuk kegiatan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Contohnya pendampingan hukum Dinas PUPR saat membangun jalan, tapi secara teknis tentu mereka lebih memahami. Kami mendampingi bagaimana konstruksi, kontraktual tentang penjabaran apabila ada perubahan di lapangan,” ujar dia.