Vaksinasi COVID-19 Sasar 2.816 Guru di Singkawang

Singkawang, MC – Sebanyak 2.816 tenaga kependidikan dan guru se Kota Singkawang menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Rabu (24/3).

Kegiatan vaksinasi ini dilaksanakan selama lima hari secara bertahap dan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Singkawang, Ahyadi mengatakan tenaga-tenaga pendidik menjadi salah satu prioritas pemberian vaksinasi COVID-19.

“Menyambut tahun ajaran baru 2021-2022,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di daerah. Untuk itu, guru-guru se Kota Singkawang dikumpulkan dan divaksin untuk membangun edukasi terhadap vaksin Covid-19 dan memperkecil kemungkinan penyebaran virus,” kata Ahadi.

Ia meminta tenaga pendidik sebagai pelaku edukasi dapat menjadi contoh bagi masyarakat, khususnya kepada anak didik maupun orang tua murid. Beberapa tenaga pengajar yang merupakan pasien komorbid dan tidak bersedia divaksin akan mengikuti swab secara bertahap.

Dikatakan Ahyadi ada beberapa sekolah di Kota Singkawang yang akan mengadakan pembelajaran tatap muka. Tercatat, 20 sekolah di kota Singkawang mengantongi izin pembelajaran tatap muka yang menyesuaikan faktor kesehatan dan pertimbangan kepala daerah.

Beberapa faktor tersebut antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. Selanjutnya, akses terhadap kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.

Pertimbangan lainnya adalah kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan kesatuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.

Ia meminta agar setiap sekolah yang yang sudah mengantongi ijin pembelajaran untuk memenuhi standar sarana sanitasi dan kebersihan di sekolah.

“Standar sarana sanitasi dan kebersihan harus terpenuhi. Lingkungan sekolah harus bersih, termasuk toilet sekolah. Setiap sekolah wajib menyediakan sarana cuci tangan pakai sanbun dengan air mengalir, disinfektan, dan alat pengukur suhu badan (thermogun),” ujarnya.