Pemkab Muara Enim Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak

Muara Enim -  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muara Enim menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) dalam rangka pemenuhan hak anak dan mendorong terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA) di Hotel Griya Serasan Sekundang, Kota Muara Enim, Senin (5/4).

Pelatihan yang akan berlangsung selama tiga hari dari 5-7 April tahun 2021 diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari perwakilan perangkat daerah, lembaga pengawasan alternatif PAUD, pengelola kegiatan budaya kreativitas rekreasi bagi anak dari Puskesmas Ramah Anak dan Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Muara Enim dengan dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Riswandar serta narasumber dari Yayasan Bina Sejahtera Bandung Hadi Utomo dan Faisal CB.

Dalam arahannya, Riswandar mengatakan, Konvensi Hak Anak adalah perjanjian internasional yang memberikan pengakuan serta menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. KHA disetujui dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1989. KHA bersifat mengikat terhadap Negara-negara yang telah menandatangani atau meratifikasinya.

Lebih rinci Riswandar melanjutkan, Indonesia meratifikasi KHA melalui Keppres Nomor : 36/1990 tentang pengesahan konvensi tentang hak-hak anak, dengan demikian sebagai individu maupun Negara sudah seharusnya setiap orang menyimak rumusan KHA dan mampu mendapatkan pemahaman mengenai hak anak.

"Guna pemahaman itulah Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengadakan kegiatan Pelatihan KHA untuk menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami KHA secara utuh sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah langkah strategis dalam implementasi KHA," ujarnya,

Asisten II juga berharap kepada seluruh peserta, masyarakat, lembaga, stakeholder maupun kita sendiri sebagai  orang tua, dapat berperan aktif meningkatkan perlindungan terhadap anak.

“Kepada semua pihak harus selaraskan tujuan untuk melindungi dan membentengi anak dari pengaruh negatif seperti perkelahian, penindasan, kekerasan seksual, maupun diskriminasi yang dapat mengikis moral anak," pinta Riswandar .