Serahkan LKPD Tepat Waktu, Bupati Manggarai: Komitmen Pemerintah Kelola Keuangan Transparan dan Akuntabel

Manggarai - Pemerintah Kabupaten Manggarai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2020 ke BPK RI Perwakilan NTT pada Senin (29/3).

LKPD Tahun Anggaran 2020 diserahkan secara langsung oleh Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT Ady Sudibyo di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Kupang.

Bupati Hery, dalam sambutannya menyatakan bahwa penyampaian LKPD merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah.

"Penyerahan LKPD Kabupaten Manggarai secara tepat waktu merupakan komitmen saya selaku kepala daerah dalam mengelola keuangan negara dan daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai secara transparan dan akuntabel," tuturnya.

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat (3) yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Harapan kami adalah pada tahun ini (Pemkab Manggarai) kembali mempertahankan dan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan pengelolaan keuangan semakin baik, serta berbagai catatan pada LKPD tahun sebelumnya dapat ditindaklanjuti," tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan NTT Ady Sudibyo menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Manggarai karena telah menyerahkan LKPD sesuai dengan tenggat waktu yakni sebelum tanggal 31 Maret 2021.

Menurutnya, Penyerahan LKPD kepada BPK adalah tanggung jawab Kepala Daerah dalam menyampaikan Tata Kelola Keuangan Pemerintah Daerah, demi memenuhi prinsip akuntabel, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan penyerahan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi NTT akan segera menugaskan Tim Pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran, penyajian laporan keuangan, dan menyerahkannya kepada entitas selambat-lambatnya dua bulan setelah LKPD unaudited diterima BPK.