Pemkab Pringsewu Kerjasama dengan Pos Indonesia

Pringsewu – Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) terkait layanan pengiriman dokumen kependudukan kepada masyarakat.

Kerja sama ini ditandai dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan PT Pos Indonesia di Aula Utama Kantor Bupati Pringsewu, Senin (5/4).

Turut hadir Bupati Pringsewu Sujadi didampingi Kadis Dukcapil Pringsewu Nazri Sayuti, dan Kadis Dukcapil Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kabid PIAK M. Usman, serta para Kepala OPD terkait. Sedangkan dari PT Pos Indonesia turut hadir Kepala PT Pos Indonesia Perwakilan Lampung Fernanda W. Rahmanto berserta jajarannya.

Bupati Pringsewu Sujadi, dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Dinas Dukcapil yang selalu berupaya menciptakan sistem dan inovasi- inovasi baru dalam memberikan pelayanan yang baik, maksimal, dan berkualitas untuk warga masyarakat Kabupaten Pringsewu.

“MoU ini adalah bentuk kerjasama dalam merangkul PT. Pos Indonesia untuk turut serta hadir berpartisipasi dalam memberikan kontribusi yang nyata bagi pembangunan khususnya di Kabupaten Pringsewu sebagai penyedia jasa layanan yang sebelumnya juga Dinas Dukcapil sudah bekerjasama dengan PT Grab Indonesia untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat,” kata bupati.

Pada kesempatan yang sama, Bupati juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan selalu berupaya memberikan pelayanan dan perhatian terbaik  untuk seluruh warga masyarakat Kabupaten Pringsewu di seluruh penjuru dan pelosok Kabupaten Pringsewu. Untuk itu Pemkab menjalin kerjasama dengan PT. Pos Indonesia untuk membantu memudahkan warga masyarakat dalam pelayanan pengiriman dokumen-dokumen kependudukan.

“Kepada warga yang mau mengurus sendiri dokumen kependudukanya di Kecamatan ataupun kantor Disdukcapil dapat mengajukan permohonan  pengiriman dokumen melalui  jasa pengantaran oleh pihak penyedia jasa layanan pengiriman yang disediakan oleh Disdukcapil Pringsewu yaitu melalui Grab atau Pos, masyarakat bebas untuk memilihnya,” pungkasnya.