Seluruh Desa di Kubu Raya Terapkan Sipades Online 2.0 Tahun ini

Kubu Raya - Setelah menerapkan transaksi keuangan desa secara non tunai melalui aplikasi (Cash Management System (CMS) pada tahun 2020 dan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) online pada tahun 2021, pada tahun ini juga Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan memperkuat semua (118) desa di kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dengan menerapkan Sistem Pengelola Aset Desa (Sipades) online 2.0.

Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan bagi masyarakat desa, tentunya kondisi itu sama halnya yang dilakukan pemerintah pusat sampai ke daerah, dengan tujuan agar semua uang negara bisa dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan dan akuntabel.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, saat ini daerah yang dipimpinnya memiliki semangat untuk selalu mentransformasi perubahan, tentunya langkah yang dilakukan untuk mentransformasi perubahan tata kelola desa yang sudah dimulai sejak tahun 2019 lalu dengan tata kelola keuangan desa, karena di sini terdapat dampak, efek maupun subtansinya tentu yang menjadi fondasi dan perubahan dasar dari semua sisi.

“Termasuk dalam konteks bagaimana kita menjalankan pratek bernegara yang benar-benar melindungi hak-hak dasar masyarakat dan sekaligus melindungi agar kita semua dapat menjalankan tanggung jawab itu dengan langkah-langkah yang profesional dan juga tentu dalam keadaan terhindar dan membetengi kita semua, karena sistem harus terbangun," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, SH saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Aset Desa yang diikuti oleh kepala desa dan perangkat se-Kubu Raya, di ruang pertemuan Hotel Gardenia, Kubu Raya, Selasa (6/4).

Bupati Muda menuturkan, berkaitan dengan aset, ada neraca yang harus sesuai dengan alokasi anggaran yang dibelanjakan. Pengelolaan aset dibutuhkan neraca agar semua bisa berjalan dengan stabil, karena jika pemerintahan berjalan stabil, maka kebijakan juga akan berjalan dengan langkah yang bisa memberikan suatu jaminan bagi masyarkat desa.

Bupati menambahkan, sejak tahun 2020 lalu seluruh desa sudah menerapkan transaksi non tunai, maka penerapan Sipades online 2.0 ini tidak akan menjadi sulit, karena Sipades online 2.0 ini, untuk mempermudah dalam pencatatan terkait dengan nilai kapitalisasi, aset belanja barang jasa, barang bergerak dan tak bergerak akan lebih mudah.

"Tentunya semua itu akan didukung dengan geospasial berbasis webGIS, maka semua aset akan ditentukam pada titik by name, by addres, info asetnya maupun titik koordinat tempatnya, maka semua akan tercatat dengan baik," ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Usman mengatakan, aset merupakan sesuatu yang sangat berat untuk dibahas, karena masalah aset ini tentulah bersinggungan dengan banyak pihak termasuk aset pemerintah daerah maupun aset desa. Meski demikian berbagai upaya tentulah harus dilakukan satu diantaranya dengan aplikasi Sipades online 2.0 ini.

“Dengan adanya Sipades online ini, kita harus bisa memanfaatkan dan memaksimalkan teknologi ini dengan sebaik mungkin, khususnya untuk menginventarisasi aset dan mengamankan kepala desa dan aparatur desa, karena setiap rupiah yang dikeluarkan, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) semua itu akan dipertanggungjawabkan dan diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya.

Usman menilai, dengan diterapkannya Sipades online 2.0 ini, Kubu Raya sudah memulai memanfaatkan teknologi untuk kebaikkan dan mempermudah desa-desa.

“Saya sangat mengapresiasi kebijakan yang dilakukan pemda Kubu Raya yang secara maksimal memanfaatkan teknologi yang berbasis online ini," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) provinsi Kalbar Ahmad Salafuddin mengatakan, seiring dan sejalan dengan program pemerintah provinsi, yang mana semua (2031) desa di Kalbar ini bisa berstatus berkembang. Satu diantara indikator untuk mencapai status tersebut, selain mewujudkan desa mandiri yaitu bisa mencapai tiga komponen besar indikator desa cepat berkembang, antara lain, penguatan di bidang pemerintahan, kewilayahan dan bidang kemasyarakatan.

“Kami melihat upaya dari pemerintah kabupaten Kubu Raya sudah sejalan dengan keinginan dari Undang-undang nomor 81 tahun 2015 yaitu penguatan tata kelola keuangan dan aset desa yang berbasis aplikasi online," ujarnya.

Dirinya menilai, capaian dan inovasi yang dilakukan Kubu Raya ini sudah jauh sekali meninggalkan kabupaten-kabupaten lainnya dari hal-hal yang menjadi syarat dasar agar desa itu lebih tata kelola keuangannya.

“Sejalan dengan upaya pemerintah kabupaten Kubu Raya, pihaknya akan melakukan peningkatan kapasitas secara berkesinambungan. Harapan kami, agar Kubu Raya menjadi contoh bagi kabupaten lainnya dalam penerapan aplikasi dan menjadi motivator bagi provinsi Kalbar dan diharapkan Kubu Raya bisa terus maju dan terus ‘Menanjak’ sesuai dengan tagline bapak Bupati Kubu Raya," pungkasnya.

Kegiatan yang dihadiri hampir semua kepala desa se-kabupaten Kubu Raya ini juga diberikan penghargaan kepada 10 desa tercepat dalam penyampaian laporan aset desa tahun 2020 diantaranya, desa Kapur, desa Kubu, Parit Baru, Punggur Besar, Bintang Mas, Kubu Padi, Mekar Baru, Punggur Kapuas, Sungai Bulan dan desa Pinang luar.

Selain itu diberikan juga penghargaan kepada 33 desa yang tepat waktu dalam penyusunan APBDes tahun 2021 dan telah menerapkan transaksi non tunai desa melalui aplikasi CMS desa Bank Kalbar.