Demak – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal melakukan kunjungan kerja ke Diskominfo Kabupaten Demak.
Rombongan yang pimpin oleh Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Tegal Kusnianto diterima secara langsung oleh Kadis Komifo Kabupaten Demak Endah Cahyarini didampingi Sekdis Indrijantoro Widodo, Kabid Informatika dan Persandian, serta Kabid Komunikasi dan Statistik di Ruang Rapat Dinkominfo, Rabu (7/4).
"Kedatangan kami disini ingin belajar terkait aplikasi pelayanan publik Sp4n Lapor," kata Kusnianto.
Ia mengatakan, hal ini mengingat pada tahun 2020 lalu, Sp4n Lapor di Kabupaten Demak meraih juara pertama tingkat nasional kategori instansi pemerintahan dengan pengelolaan sistem pengaduan pelayanan publik terbaik.
Pihaknya sangat mengapresiasi dengan capaian Sp4n Lapor di Kabupaten Demak yang sangat luar biasa.
Ia berharap ilmu dan pengetahuan yang diperoleh dapat diaplikasikan di Diskominfo Kabupaten Tegal.
Lebih lanjut Kusnianto ingin mengetahui soal dasar hukum pelaksanaan Sp4n Lapor di Kabupaten Demak dan Indikator kinerja Utama (IKU) Bidang IKP tahun 2021 dan rencana tahun 2022.
Menjawab pernyataan tersebut, Kabid Informatika dan Persandian Harso Gutomo menyampaikan, dasar hukum Sp4n Lapor di Demak yakni Perbup No.75 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Lapor Kabupaten Demak dan SK Bupati No.555/199 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Pengelola Lapor.
Sedangkan terkait IKU dan rencana tahun 2022, ditambahkan Harso, karena belum ada bidang IKP maka untuk IKU tahun 2021 dan rencana tahun 2022 secara khusus belum tersedia.
"Adapun IKU Diskominfo tahun 2020 yaitu presentase ketersediaan informasi dan komunikasi publik," terangnya.
Sementara itu, Kadis Kominfo Kabupaten Demak Endah Cahyarini mengatakan, segala prestasi yang diraih berdasarkan kerjadam
Disampaikannya, aplikasi Sp4n Lapor terintegrasi dengan media lain jadi memudahkan masyarakat untuk menemukan pelayanan tersebut. Selain itu disebutkan inovasi tata kelola Sp4n Lapor di Kabupaten Demak diantaranya membuat komitmen dengan pejabat penghubung, penyelesaian aduan kurang dari 24 jam, membuat WA group dan mengikutsertakan komponen masyarakat untuk menjadi agen Sp4n Lapor.
”Kami juga menggunakan sistem jemput bola ke desa setiap hari secara bergiliran untuk mempermudah masyarakat memberikan aduan. Hal ini dimaksudkan juga untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Sp4n Lapor, bahwa di Kabupaten Demak memiliki layanan pengaduan tentang pelayanan publik," ujarnya.