Bupati Ciamis Launching Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Ciamis - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melakukan Launching Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Joglo Barat Pendopo, Rabu (7/4).

Kegiatan launching ETPD dalam upaya mewujudkan peningkatan tata kelola keuangan berbasis elektronisasi transaksi non tunai dan digitalisasi di Kabupaten Ciamis ditandai dengan penandatanganan SK Tim Percepatan dan Perluasaan Digitalisasi Daerah (TP2DD) oleh Bupati Herdiat Sunarya yang dihadiri oleh Bank Indonesia perwakilan Tasikmalaya, Wabup Ciamis Yana D. Putra, Kepala BJB Ciamis, Sekretaris Daerah, serta para kepala SKPD.

“Hal ini sebagai respon cepat kami terhadap Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas dan Perluasan Digitalisasi Daerah,” ujar Bupati Herdiat.

Dikatakannya, saat ini Pemkab Ciamis telah menerapkan elektronifikasi transaksi keuangan pemerintah dalam berbagai sektor penerimaan dan pengeluaran dengan memanfaatkan berbagai teknologi dan sistem yang mutakhir.

“Kedepan kami bersama dengan seluruh elemen yang tergabung dalam TP2DD akan terus berupaya mendorong inovasi yang solutif dalam elektronifikasi transaksi Pemerintah Kabupaten Ciamis,” ujarnya.

Sementara itu, Kurniawan selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis, mengatakan tujuan launching ETPD ini yaitu untuk mendukung tata Kelola keuangan, keuangan inklusif dan perekonomian nasional.

“Ini untuk mendorong implementasi elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) guna meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola dan mengoptimalkan pendapatan daerah,” kata kepala BPKD.

Menurutnya, percepatan dan perluasan digitalisasi perlu dilaksanakan untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas layanan publik, sebagai upaya untuk mendukung transparasi dalam sistem pemerintahan guna mengoptimalkan pendapatan daerah dan kesehatan fiskal.

“Sementara untuk implementasi ETPD diantaranya pelayanan online yang didalamnya terdapat pelayanan online Sijago, yaitu untuk Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” jelasnya.

"Sedangkan Wajib Pajak Online (WPO) untuk pelayanan pajak daerah lainnya (Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan BPHTB," lanjutnya.

Kepala BPKD mengajak kepada semua wajib pajak untuk memanfaatkan semua chanel pembayaran yang telah ditetapksn pembayarannya bisa dilakukan di bank, waralaba, PT Pos, Bumdes, BKPD BPR Lakbok dan QRIS yang telah ditentukan,” terang Kurniawan.