Dirut Tegaskan BPOLBF sebagai Dewan Exsekutif

Labuan Bajo - Dirut BPOLBF Kamis (8/4)menjelaskan tanggung jawab mewujudkan pariwisata Labuan Bajo yang berkelanjutan dan mandiri ini tidak hanya diemban oleh Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) yang diberi tugas oleh Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk membantu memfasilitasi serta mengakselerasi kebutuhan Pariwisata Labuan Bajo.

Hal tersebut dijelaskan Dirut BPOLBF Shana Fatina secara virtual melalui zoom meeting dalam Forum Komunikasi, Koordinasi, Kolaborasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Berkelanjutan di Flores, Lembata, Alor dan Bima (Floratama) bersama stakeholder terkait yang bertempat di Labuan Bajo, Senin (29/3) yang lalu seperti disebutkan dalam realese BPOLBF, Kamis (8/4).

"Tentunya kami disini sebagai Badan Otorita bertugas untuk memfasilitasi dan mengakselerasi sehingga terjadi kolaborasi yang lebih strategis dan juga lebih cepat dalam mencapai target - target kita menjadi pariwisata berkelanjutan yang mandiri," ujar Shana.

Dalam mewujudkan target Pariwisata Labuan Bajo yang berkelanjutan dan mandiri, lanjut Shana BPOLBF tengah berkolaborasi dan menjalin sinergitas dengan berbagai pihak, baik itu Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, pelaku Pariwisata, pelaku UMKM dan kuliner, akademisi, LSM, serta media.

Menjelaskan terkait Perubahan nama Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) menjadi Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Shana Fatina memaparkan bahwa hal tersebut merupakan upaya penegasan akan tugas dan fungsi yang diberikan oleh Kemenparekraf sebagai dewan pengarah dalam melakukan percepatan Pariwisata Labuan Bajo Flores.

"Sebenarnya kenapa diganti agar clear bahwa ini bukan dewan pengarah tapi konteksnya kita sebagai executive board. Kita badan pelaksana yang menjalankan mandat dari dewan pengarah sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.7 Tahun 2018 yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No.32 tahun 2018," jelas Shana.

Sesuai dengan peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.7 tahun 2018, terang Shana, Badan Pelaksana mempunyai tugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi terhadap perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores. Selain itu juga melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di zona otorita Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores.

Perubahan nama ini juga menyesuaikan dengan dua Badan Otorita lainnya, yakni Badan Otorita Danau Toba dan Badan Otorita Borobudur.

"Kita diminta untuk menyesuaikan dengan dua Badan Otorita lainnya yakni Toba dan Borobudur. Hal ini dipertegas pada kegiatan pelantikan Dirut Destinasi, Pemasaran dan Industri dan Kelembagaan BPO Labuan Bajo dan Pelantikan Dirut BPO Danau Toba kemarin." Jelas Shana

Penyesuaian ini lanjut Shana untuk menyamakan nomenklatur sesama organisasi Badan Pelaksana Otorita yang berada dibawah Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta untuk memudahkan kegiatan promosi ke Pasar internasional.

"Pengalaman Kemenparekraf saat melakukan promosi, mereka (Market) kadang bingung fungsi dan tugasnya sama tapi namanya berbeda - beda. Buat market wisman lebih masuk akal kalau cuman satu nama yang sama. Kalau kebanyakan singkatan nanti market-nya bingung," tutur Shana.