Bupati Ciamis: Baznas Harus Tumbuhkan Kepercayaan Masyarakat

Ciamis - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga penyalur dan pengumpul dana zakat harus utamakan menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat memberikan sambutan pada serah terima jabatan Pimpinan Baznas Kabupaten Ciamis di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ciamis, Kamis (8/4).

"Hal yang harus diutamakan oleh Baznas yaitu membangun kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan dana zakat. Kalau masyarakat sudah yakin dan percaya Insyaallah Baznas Ciamis akan lebih baik lagi," katanya.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada kepengurusan Baznas Ciamis Periode 2015-2020 yang telah berhasil membawa Baznas Ciamis menjadi lebih baik.

"Kita sangat berterimakasih kepada jajaran pengurus Baznas Ciamis yang telah demisioner. Untuk pengurus baru selamat mengemban amanah, dengan semangat yang tinggi mudah mudahan menjadi lebih baik lagi," ucap Bupati Herdiat.

Senada dengan yang disampaikan Bupati Ciamis, Ketua Baznas Periode 2015-2020, Saeful Uyun pun menyampaikan selamat kepada kepengurusan Baznas Ciamis Perdiode 2021-2026.

"Semoga di kepengurusan Baznas Periode 2021-2026 bisa mencapai target yang diharapkan," harapnya.

Saeful pun mengungkapkan, Baznas Ciamis harum di tingkat nasional dengan prestasi yang diraih. Hal tersebut didapat karena dukungan Unit Pelayanan Zakat (UPZ) disetiap kecamatan.

"Kerjasama menjadin kunci dalam mensukseskan pengelolaan zakat, kita tidak bisa bekerja sendiri. Berkolaborasi dan terus belajar menjadi hal penting yang harus dilakukan," pesannya.

Sementara itu, Ketua Baznas Ciamis Periode 2021-2026, Lili Miftah mengucapkan terimakasih telah

diberikan kepercayaan untuk tugas di Baznas Ciamis.

Ia pun mengajak semua unsur Baznas agar bisa bergerak dari mulai level kabupaten, kecamatan sampai desa.

"Mudah mudahan Baznas Ciamis di kepengurusannya mendapat keberkahan dari semuanya," harapnya.

Terkait kelembagaan, Miftah menjelaskan, Baznas bukan terbentuk atas inisiatif, namun merupakan lembaga pemerintah non-struktural dan bertanggung jawab kepada presiden.

"Baznas merupakan pelaksana rukun Islam nomor tiga. Wajib hukumnya bagi yang nisab untuk membayar zakat. Secara undang-undang bobotnya adalah kesejahteraan masyarakat, " jelasnya.

Dalam merumuskan gerak 5 tahun kedepannya dirinya telah melakukan konsolidasi intern Baznas Kabupaten Ciamis. Selanjutnya akan dilakukan konsolidasi tingkat kecamatan dan dilanjutkan dengan rapat kerja.

"Pengurusan Baznas Periode sebelumnya memiliki prestasi yang sangat banyak. Kita akan berupaya mempertahankan prestasi yang telah diraih. Mohon dukungan dan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakatnya, " tutur Miftah.