Pemkab Ciamis Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok

Ciamis - Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Kesehatan bekerjasama dengan "No Tobacco Community" gelar acara Sosialisasi dan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula BPKD lama, Jumat (9/4).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Ika Darmaiswara, dalam sambutannya mengatakan bahwa rokok yang asapnya mengandung zat adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan yang bisa digunakan, dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu maupun masyarakat, baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif.

Disampaikannya bahwa dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok.

"Atas pertimbangan tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Ciamis pada tanggal 25 Pebruari 2021 telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok," jelasnya.

"Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan,dan/atau mempromosikan rokok," sambungnya.

Ditambahkannya, tempat-tempat atau area-area tertentu dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Dalam penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok, jelasnya, setiap orang dilarang menjual produk tembakau kepada anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun dan perempuan hamil.

Sementara itu, Ketua NOTC Bambang Priyono mengatakan bahwa Term of Reference (TOR) ini dibuat agar menjadi acuan dalam pelaksanaan sosialisasi dan implementasi tentang Kawasan Tanpa Rokok yang akan dilaksanakan oleh No Tobacco Community bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Menurutnya, Perda ini akan berjalan jika mendapat dukungan dari semua pihak yaitu pemerintah dan juga masyarakat.

"Dengan adanya dukungan dari masyarakat untuk implementasi KTR maka sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk mengimplementasikan KTR disemua tempat yang dimulai dari kantor pemerintah," katanya.

Disamping itu, tambahnya, juga perlu adanya komitmen dari seluruh tim dan perlu adanya pengembangan dalam kapasitasnya.

"Maka dari itu kami dari LSM No Tobacco Community (NOTC) melalui peran serta masyarakat ingin mengajak Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk melaksanakan Sosialisasi Komitmen bersama seluruh OPD di Kabupaten Ciamis untuk mengimplementasikan KTR di wilayah kerja masing-masing khususnya dan menyebarkan informasi ini kepada masyarakat luas," tutur Priyono.

Selanjutnya, jelasnya, NOTC akan mensosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok ke seluruh lapisan masyarakat melalui Media lokal di Kabupaten Ciamis.

"Terakhir, akan dilaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di wilayah kerja masing-masing OPD dan memberikan kesadaran tentang Bahaya Merokok," tandasnya.