Kemenkumham Gelar Seminar Penguatan Layanan Kewarganegaraan

Singkawang – Kantor Wilayah Hukum dan HAM menggelar Seminar Layanan kewarganegaraan dilaksanakan di Ballroom Hotel Mahkota, Singkawang Senin (13/4).

Kegiatan mengusung tema “Penguatan Layanan Kewarganegaraan Pasti Nyata Dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum Status Kewarganegaraan Bagi Setiap Orang di Kalimantan Barat”.

Kewarganegaraan memiliki arti penting bagi setiap orang di suatu negara karena menunjukkan status dan hal-hal yang terkait. Setiap warga negara wajib untuk mematuhi undang-undang yang berlaku di negara tersebut.

Sebagai warga negara, mereka juga memiliki hak dan kewajiban penuh atas negaranya. Sebaliknya, seorang warga negara tanpa kewarganegaraan tidak memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu negara. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat yang tinggal di Indonesia.

Plh. Kepala Kantor Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Anggiat Ferdinan mengatakan kewarganegaraan di Indonesia diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan PP nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

“Setiap orang mempunyai hak agar terjamin untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan tidak berkewarganegaraan. Pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus,” ujarnya.

Situasi saat ini, banyak ditemui fenomena perkawinan silang antar warga Indonesia dengan warga asing. Untuk itu, Indonesia juga mengenal asas kewarganegaraan ganda terbatas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak blasteran (mixed race).

Sementara, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Libertus mengatakan warga negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda pada batas usia tertentu akan dipastikan status kewarganegaraannya.

“Pada usia 18 tahun, mereka harus memilih salah satu kewarganegaraan jika berkewarganegaraan ganda. Kesempatan untuk menggumulkan kewarganegaraan ini berlaku sampai dengan umur 21 tahun. Hal ini tertulis di pasal 41 UU nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI.” ujarnya.

Hal ini diperlukan dalam rangka memberikan kepastian hukum status kewarganegaraan bagi setiap orang.