Prevalensi Stunting di Aceh Tengah Penuhi Standar WHO

Takengon - Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah bekerja sama dengan Bappeda menggelar Rembuk Stunting Tahun 2021 dalam rangka aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting di Operational Room (Oproom) Setdakab, Kamis (15/4).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dan sejumlah pejabat lingkup pemkab setempat seperti sekretaris daerah, asisten I, asisten II Setdakab, para kepala OPD/SKPK dan pihak-pihak terkait seperti ketua TP PKK, ketua Darma Wanita Persatuan, ketua Komisi D DPRK, para camat dan kepala Puskesmas dan perwakilan reje kampung/kepala desa di wilayah Aceh Tengah.

Dalam sambutannya, Bupati Shabela menyampaikan bahwa prevalensi stunting Kabupaten Aceh Tengah yang Tahun 2013 sebesar 59,30% telah menurun cukup signifikan menjadi 39,80 persen pada Tahun 2019. Dan berdasarkan hasil pengukuran pada bulan Agustus 2020, prevalensi stunting Aceh Tengah tahun 2020, sudah memenuhi standar WHO, yakni berada di bawah 16,50%.

“Keberhasilan ini tentu saja bukan karena dilakukan oleh satu atau dua instansi saja, melainkan karena kerjasama semua pihak termasuk PKK dan Darma Wanita Persatuan melalui peran Duta Stunting dan Duta Remaja Putri Bebas Anemia,” ungkap Shabela.

Dalam kesempatan ini Shabela kembali menginstruksikan para camat dan kepala kampung untuk memastikan seluruh mandatory dalam mencegah stunting betul-betul terprogram dan dianggarkan dalam Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) pada Tahun 2021 dan 2022.

Menurutnya jika semua dilakukan dengan dukungan anggaran dan komitmen yang tinggi, maka stunting bisa turun dan dicegah bersama-sama.

Shabela juga berharap, melalui Rembuk Stunting ini semua perangkat daerah mulai dari tingkat Kabupaten sampai Kampung untuk memberikan perhatian dan komitmen dalam mencegah dan menurunkan stunting melalui sumber daya yang tersedia.

“Dalam kesempatan ini kami mengharapkan percepatan penanggulangan stunting yang dapat kita lakukan dengan program dan kegiatan bersama, baik dari pemerintah maupun dari komponen masyarakat lainnya, sehingga dapat terwujud generasi emas yang berdaya saing,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Tengah Amir Hamzah, dalam paparannya mengemukakan, capaian kinerja penanganan stunting sudah sangat maksimal dilakukan.

Bahkan dikatakannya, hingga saat ini Kabupaten Aceh Tengah masih menduduki peringkat Pertama di Provinsi Aceh dalam capaian aksi konvergensi dalam percepatan penurunan stunting terintegrasi diwilayah kabupaten/kota.

“Dari 8 rencana dan uraian aksi konvergensi, Kabupaten Aceh Tengah berhasil mendapatkan skor sebesar 60 poin, dengan perolehan nilai A sebanyak 19 uraian aksi, nilai B sebanyak 1 uraian aksi serta nilai C sebanyak 1 uraian aksi,” jelas Amir Hamzah dalam laporannya.

Amir merincikan, aksi yang memperoleh nilai B berada pada uraian 4.2 yang menyangkut cakupan desa yang mendapat sosialisasi Perbup/ Perwali tentang Peran Desa. Sementara itu, aksi yang mendapat penilaian C berada pada uraian 5.2 tentang cakupan desa/ kelurahan dengan kepastian dukungan biaya operasional.

“Jadi pada uraian aksi 4.2 dan 5.2 itu perlu dilakukan langkah-langkah konkret seperti revisi Perbup tentang peran desa dalam penanggulangan stunting serta alokasi anggaran dana desa dalam penanggulangan stunting sesuai PMK No. 205/2019 dan PMK No. 150/2020,” tambahnya.

Lebih lanjut Amir menyampaikan bahwa untuk meningkatkan penanganan stunting Tahun 2021, Pemkab Aceh Tengah telah mengalokasikan Dana APBK sebesar Rp34,6 miliar, juga dukungan Dana Desa sebesar Rp6,9 miliar untuk mendukung Air Minum, Kader (Posyandu/ PAUD), PMT Balita dan Bumil, serta Sanitasi/ Jamban.

Dalam kegiatan rembuk stunting ini, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dan pejabat terkait, menandatangani Kesepakatan Komitmen dan Berita Acara Rembuk Stunting Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2021 sebagai wujut komitmen semua pihak untuk mencegah stunting di daerah setempat.