Demak – Kabupaten Demak menempati urutan ke-7 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dalam penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Singgih Setyono pada Rakor Pembahasan Hasil Tindak Lanjut Naskah LKPD 2020 Kabupaten Demak. Kegiatan yang dihadiri Asisten Sekda, Kepala OPD dan Camat Se- Kabupaten Demak di Gedung Grhadika Bina Praja, Senin (19/4).
Singgih berharap Pemkab Demak dapat mempertahanakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah dicapai selama empat kali berturut-turut.
“Nilai bagus yang sudah diperoleh jangan sampai dicederai oleh beberapa temuan BPK, salah satunya adalah kurang tertibnya administrasi laporan. Jangan sampai menjadi OPD yang menghambat tercapainya opini dari BPK RI," pintanya.
Singgih juga meminta permasalahan administrasi dan pengembalian dana BTT harus clear dalam pekan ini.
Pihaknya meminta kepada Kepala OPD untuk menjalin komunikasi dengan staff dalam melakukan pemeriksaan berkas dan keuangan secara rutin tiap pekan dan bulan.
“Jangan tunda-tunda dalam melakukan pemeriksaan. Ini adalah penyakit yang perlu kita lawan. Pemeriksaan rutin kita lakukan untuk meminimalisir adanya temuan dari BPK RI," tambahnya.
Sementara terkait pokok permasalahan hasil tindak lanjut BPK RI, Inspektur Demak Kurniawan Arifendi menyampaikan lima pokok permasalahan yang perlu ditindaklanjuti yaitu mekanisme pengakuan pendapatan hibah barang tidak melalui pengesahan (SP2SB), pengembalian sisa dana BTT lebih dari sebulan, hibah barang kepada instansi vertikal belum dilaporkan, kekurangan volumen pekerjaan pada 6 sampel dan penatausahaan aset belum tertib.
“Perlu pemahaman dan penetapan strategi tindak lanjut yang dituangkan dalam action plan yang tepat sebagai sumbangan signifikan untuk mempertahankan opini tahun selanjutnya,” pungkasnya.