Bupati Saksikan Pemusnahan Arsip BKPSDM Pringsewu

Pringsewu – Bupati Pringsewu Sujadi menghadiri pemusnahan arsip milik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu di TPS3R Kelurahan Pringsewu Barat, Rabu (21/4).

Sebelum pemusnahan terlebih dahulu dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip yang ditandatangani oleh Plt Kadis Perpustakaan yang juga selaku Asisten Bidang Administrasi Umum Hasan Basri, disaksikan oleh Sekretaris BKDSDM Judy Muljana, Kabag Hukum Ikhsan Hendrawan, Sekretaris Inspektur Yanuar Hariyanto, serta Bupati Pringsewu Sujadi.

Pemusnahan arsip ini dilakukan atas dasar hukum UU Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kearsipan, Permen Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip. Sedangkan untuk cara pemusnahan arsip ditentukan berdasarkan hasil koordinasi antara BKDSDM dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yaitu dengan pemusnahan arsip melalui pencacahan atau daur ulang sehingga tidak menimbulkan polusi dan sebagai bentuk menjaga kelestarian alam.

Adapun arsip yang dimusnahkan pada acara tersebut sebanyak 160 box arsip kepegawaian yang terdiri dari arsip lamaran CPNS sebanyak 99 box, arsip usul soal tes CPNS yang rusak/ tidak terbaca, arsip usul kenaikan pangkat sebanyak 30 box, serta arsip usul kenaikan gaji berkala sebayak 31 box.

Sekretaris BKDSDM Pringsewu Judy Muljana,  dalam laporanya mengatakan bahwa sebagai upaya untuk mengurangi jumlah arsip yang tercipta perlu diadakan penyusutan, salah satunya yaitu dengan pemusnahan arsip sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga dikemudian hari tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Judy juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip kali ini sesuai dengan Perbup Nomor 20 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Sementara Bupati Pringsewu dalam sambutanya mengatakan, “Arsip adalah bagian penting dan tidak terpisahkan dalam menunjang pelaksanaan fungsi dan tugas suatu lembaga/instansi yang berisi sekumpulan informasi hasil kegiatan suatu organisasi pemerintahan. Didalamnya mencerminkan berbagai data dan keterangan mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan sebagai bukti yang autentik tentang keberhasilan maupun kegagalan suatu pemerintahan,” kata Sujadi.

Bupati juga mengatakan bahwa arsip haruslah disusun secara terperinci dan hati-hati. Terutama pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pringsewu yang memegang peranan penuh pada berkas atau arsip kepegawaian seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu. Dengan demikian penanganan arsip menjadi sangat penting, karena akan berdampak bagi para ASN yang membutuhkan data administrasi kepegawaian.

“Harapan saya kegiatan ini akan mampu mewujudkan pengelolaan arsip secara tertib dan benar, terlaksananya penataan dokumen kearsipan sesuai prosedur dan standar yang berlaku, terwujudnya penyimpanan berkas kearsipan yang menjamin terjaganya autentikasi arsip, serta mengurangi penumpukan arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna,” harap Sujadi.