Dinkes Manggarai Rapat Evaluasi dan Sosialisasi Vaksin AstraZeneca

Manggarai - Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai menggelar rapat evaluasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap pertama dan sosialisasi introduksi vaksin COVID-19 AstraZeneca bagi tenaga kesehatan puskesmas, lintas sektor, lintas program, tingkat Kabupaten Manggarai di Aula Puspita Efata Ruteng, Selasa (20/4).

Total vaksin AstraZeneca multidosis yang diterima oleh Dinas Kesehatan sebanyak 44 vial dan telah digunakan untuk pelayanan publik pada 16 April lalu di dua tempat yakni Puskesmas Reo sebanyak 100 orang dan Puskesmas Iteng sebanyak 100 orang. Total keseluruhan penerima vaksin ini sebanyak 200 orang.

Dalam arahannya, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Nobertus Burhanus menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan, rumah sakit, faskes swasta, puskesmas, dan lintas sektor serta program, yang telah menyukseskan pelaksanaan vaksinasi tahap pertama bulan Januari hingga April 2021.

"Secara umum (vaksinasi) berjalan dengan baik," tuturnya

Ia pun berharap agar pada pelaksanaan vaksinasi kedua dengan menggunakan vaksin baru AstraZeneca, dapat berjalan dengan lancar.

Di lain pihak, Ketua Komnas KIPI Kabupaten Manggarai Maria S. Ganggu mengatakan bahwa edukasi terhadap pasien dan keluarga sebelum pemberian vaksinasi sangat penting.

"Vaksinasi tidak ada yang seratus persen bebas dari efek samping," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengatakan, petugas kesehatan wajib memberikan edukasi terkait efikasi dan efek yang ditimbulkan. Sedangkan untuk menjamin kesinambungan dan keamanan, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis satu dan kedua harus berasal dari jenis vaksin yang sama.

"Bila dosis pertama Sinovac, maka dosis kedua juga harus Sinovac. Demikian juga dengan AstraZeneca. Itu berlaku sama," paparnya.

Terkait pemakaian vaksin AstraZeneca, ia menegaskan bahwa vaksin ini tidak menyasar kepada pasien dengan gejala berat maupun yang sedang dalam perawatan.

Khusus vaksin baru ini, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes RI telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/841/2021 tentang informasi mengenai vaksin COVID-19 AstraZeneca.

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa vaksin ini merupakan vaksin vektor adenoviral (rekombinan) yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak dapat bereplikasi atau berkembang di dalam tubuh manusia tetapi dapat menimbulkan respons kekebalan terhadap COVID-19.

BPOM telah menjamin keamanan dan kualitas dari vaksin ini dengan telah diterbitkannya Emergency Use Authorization (EUA) tanggal 22 Februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1.

Masih dari surat tersebut, dikatakan bahwa vaksin yang harus disimpan pada suhu 2 sampai 8 derajat celcius ini diberikan kepada sasaran dengan usia minimal 18 tahun sebanyak dua dosis dengan takaran 0,5 ml secara intramuscular (injeksi kedalam otot tubuh) dengan interval 8-12 minggu dari dosis pertama. Efikasi (kemanjuran atau manfaat) terbaik didapatkan pada interval pemberian vaksin 12 minggu dengan nilai efikasi 76 persen.

Sedangkan KIPI yang sangat umum terjadi (kemungkinan dibawah 10 persen) biasanya bersifat ringan yaitu pusing, mual, nyeri otot (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), nyeri di tempat suntikan, kelelahan, malaise, dan demam. Bila keluhan berlanjut, peserta vaksin disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan atau ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Turut hadir pada acara tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Direktur RSUD dr. Ben Mboi, Direktur Rumah Sakit Cancar, Kepala BPJS, Kepala Puskesmas dan Tim Vaksinator se-Kabupaten Manggarai.