ASN Pandeglang Tidak Apel Pagi Disanksi hingga Pemotongan TPP

Pandeglang - Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengeluarkan Intruksi Bupati Nomor 800/799-BKD/2021 tentang Penataan Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menerangka bahwa work from home (WFH) sudah tidak diberlakukan, oleh sebab itu pelaksaan apel pagi kembali diberlakukan oleh para pegawai ditiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Hal ini kita dilakukan dalam rangka penegakan kedisiplinan dikalangan pegawai Pemkab Kabupaten Pandeglang. Kita sudah hampir satu tahun tanpa adanya apel pagi, sekarang kita uji cobakan lagi agar kedisiplinan tidak menurun," ujar Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pandeglang Pery Hasanudin pada sidak ke Dinas Pendidikan dan PUPR, Selasa (20/4).

"Ditambah sekarang semua ASN sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19, insya Allah kita aman walaupun memang tetap menggunakan masker," ujarnya

Sejalan dengan pelaksanaan apel pagi, Pery berharap sistem fingerprint absensi harus dikaitkan kembali dengan pendapatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pery mengatakan, nantinya jika ada yang tidak hadir apel pagi harus dikenakan sanksi pemotongan TPP.

"Hal ini sesuai Pasal 6 Perbup No 23 Tahun 2016 tentang disiplin kerja ASN harus fingerprint, dan yang tidak hadir disesuaikan dengan Perbup Nomor 83 Tahun 2017 tentang pemberian TPP bagi PNS di Kabupaten Pandeglang," imbuhnya.

Pery meyakini jika kedisiplinan dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab tentu akan terasa ringan. Terkecuali kata Pery, dilakukan dengan keterpaksaan pasti berat.

"Saya ucapkan terima kasih kepada pegawai yang sudah dapat melaksanakan apel pagi, yang belum mudah -mudahan bisa diberikan kesadaran,"pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kehadiran apel pagi yang merupakan kewajiban para pegawai sebelum melaksanakan tugas.

"Kita akan panggil mereka untuk memberikan alasan atas ketidak hadirannya," kata Fahmi

"Yang pasti kita akan sesuaikan dengan Perbup nomor 83 tahun 2017 tentang pemberian TPP bagi PNS di Kabupaten Pandeglang," sambungnya.