Pemkab Pringsewu Gelar Rakor Tekan COVID-19 dan Larangan Mudik

Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, menggelar rapat koordinasi dalam rangka menekan angka penyebaran COVID-19 dan mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran tahun 2021/1442 H.

Rakor yang dilaksanakan di Aula Utama Bupati Pringsewu, Kamis (22/4), turut dihadiri oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Pringsewu Masykur, Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Pabung Pringsewu Mayor CPM Eva Yuniar Kamal, Kadis Kesehatan Ulinnoha beserta jajaran OPD setempat.

Dalam sambutannya, Asisten II Ekbang Masykur menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pringsewu mendukung penuh pemerintah pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan saat ini pemda sedang mempersiapkan surat edaran terkait tersebut.

"Secepatnya akan kita keluarkan aturannya sebagai dasar petugas gugus tugas yang ada di Kabupaten Pringsewu untuk menerapkan dan menegakkan aturan," ujar Masykur.

Sementara itu, Ulinnoha menjelaskan terkait kasus COVID-19, saat ini Pringsewu masuk ke zona oranye. Kasus terkonfirmasi keseluruhan di Pringsewu mencapai 552 pasien, dengan jumlah kematian sebanyak 28 orang, untuk itu Pringsewu termasuk penyumbang terbanyak se-Provinsi Lampung.

S"etiap hari masih ada kasus baru, sesuai keadaan Kabupaten Pringsewu selayaknya sudah masuk PPKM mikro. PPKM mikro harus spesifik sampai tingkat RT, sehingga peraturan yang diambil bisa lebih jelas. Dan ketersediaan tempat rawat inap di Rumah Sakit sudah ditambah ada 8 tempat tidur," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, jajarannya siap menindak tegas masyarakat yang masih nekat mudik Lebaran.

Sementara itu, Mayor CPM Eva Yuniar Kamal mengingatkan pentingnya meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menekan angka penularan COVID-19.

"Perlunya kita sama-sama bergerak sesuai bidang kita masing-masing untuk menerapkan aturan PPKM. Dan perlunya peran media untuk mensosialisasikan larangan mudik untuk menekan adanya arus mudik, sebagai antisipasi Kabupaten Pringsewu perlu mempersiapkan tempat-tempat karantina hingga tingkat pekon. Jika nantinya masih ada kedapatan ada pemudik, sebelum masuk daerah kita mereka harus tahu aturan," ungkapnya.