Demak – Data dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak menyebutkan bahwa kasus kekerasan gender dan anak dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 mengalami kenaikan terutama pada kasus pencabulan, persetubuhan serta kekerasan fisik, dari total 66 kasus menjadi 73 kasus.
Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak Ana Istikomah menyampaikan, adanya pemberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tentunya seluruh anggota keluarga, baik orang tua maupun anak mengalami hari-hari yang Panjang di rumah.
Ia mengatakan, perubahan drastis yang terjadi pada rutinitas sehari-hari ini tidak jarang menyebabkan keluarga mengalami konflik antar anggota keluarga akibat timbulnya rasa bosan, jenuh, dan penat.
Bukan hanya itu, tambahnya, akibat pergaulan yang salah dari anak-anak dan penggunaan Android yang berlebihan dengan tayangan yang tidak terkontrol menjadi faktor utama.
“Kebanyakan anak remaja itu apapun yang ingin dilakukan ya dilakukan tanpa ada pikir panjang, selain itu kurangnya perhatian dari orang tua juga menjadi faktor penentu," ungkap Ana saat di temui di kantornya, Kamis (22/4).
Untuk meminimalisir tindakan kekerasan tersebut, Dinsos P2PA melaksanakan sosialisasi terkait cara pencegahan kekerasan terhadap anak.
“Dan itu sering kali kami lakukan misalnya di tempat ibu-ibu darma wanita, ibu-ibu PKK. Kami harap tindakan seperti itu dapat dilakukan ketingkat yang lebih rendah, misalnya di desa ataupun di kecamatan," terangnya.
Ditambahkannya di sini yang lebih utama adalah imbauan dari orang tua, karena mereka adalah penanggung jawab utama bagi anak-anak yang harusnya lebih care, lebih memperhatikan apa saja apa yang anak lakukan.