BPS Indramayu Canangkan Zona Integritas WBK-WBBM

Indramayu - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Indramayu mencanangkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Dengan pencanangan ini, seluruh jajaran BPS Indramayu mulai dari pimpinan hingga pelaksana berkomitmen untuk melaksanakan reformasi birokrasi dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penguatan Statistik Sektoral dan pembangunan Zona Integritas BPS Kabupaten Indramayu, di Hotel Trisula, Selasa (27/4).

Kepala BPS Indramayu Judiharto Trisnadi seperti yang dirilis Diskominfo Indramayu menjelaskan, dengan adanya Zona Integritas menuju WBK dan WBBM pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi yaitu dengan terus berupaya untuk melakukan penataan internal dalam rangka mewujudkan sasaran. Selanjutnya komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

"Mohon bantu kami untuk mewujudkan ini dengan tidak memberikan apapun terhadap pelayanan yang kami berikan dengan alasan apapun. Laporkan, jika ada dari kami melakukan praktik-praktik KKN," tegas Judiharto.

Selanjutnya yakni peningkatan kualitas pelayanan publik dengan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pengguna data melalui motto “melayani dengan hati”. Berbagai jenis layanan untuk mempermudah akses data telah disediakan mulai dari pelayanan statistik terpadu, webiste, hingga aplikasi mobile DIAYU.

"Mewujudkan komitmen ini tentu tidak mudah kami lakukan, namun tekad telah terpatri di hati kami untuk menyongsong perubahan menuju birokrasi yang bersih dan melayani. Dukungan dari bapak, ibu, dan seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Indramayu akan menjadi pelecut langkah kami mewujudkan komitmen tersebut," katanya.

Sementara itu Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina melalui Asisten Pemerintahan (Asda I) Jajang Sudrajat mengatakan, penerapan Zona Integritas WBK dan WBBM ini maka BPS harus memenuhi 5 indikator yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Jajang menambahkan, dalam agenda Reformasi Birokrasi menuju Indonesia Maju Tahun 2025, aparatur pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan akuntabilitasnya. Tingkatkan kompetensi, baik kompetensi teknis maupun kompetensi manajerial. Aparatur yang memiliki kompetensi diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan menerapkan prinsip-prinsip good gover-nance. Harapannya penyelenggaraan pelayanan publik akan semakin berkualitas, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan.

"Reformasi birokrasi menjadi komitmen seluruh institusi beserta aparatur pemerintah dan pelayanan publik. Reformasi Birokrasi diharapkan mampu membentuk karakter aparatur birokrasi secara pribadi maupun kelembagaan, sehingga memberi dampak positif atas perubahan yang dilakukan sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat," tegas Jajang.

Dalam pencanangan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh pimpinan dan pegawai BPS dan disaksikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perangkat daerah lainnya.