Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melarang mudik Lebaran 2021 sesuai instruksi pemerintah pusat. Penerapan larangan mudik ini melibatkan RT/RW hingga kelurahan untuk aktif melakukan tracking (pelacakan) perantau yang pulang kampung.
Hal ini disampaikan Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid, dalam rapat koordinasi dengan Satgas COVID-19 Kota Pekalongan terkait Antisipasi Penularan COVID-19 Klaster Mudik Lebaran, Selasa (27/4).
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan, aturan pemerintah pusat bahwa dilarang mudik, tinggal bagaimana sikap di daerah kota/kabupaten masing-masing.
"Untuk Kota Pekalongan sendiri tetap aturannya tidak boleh mudik, sehingga peran RT/RW dan kelurahan ini kami minta supaya bisa secara aktif men-tracking para pemudik yang sudah datang. Hal itu dilakukan guna menekan penularan virus Corona (COVID-19).
Sebelumnya, larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021. Kini, larangan mudik itu diperketat dan diperluas dari 22 April hingga 24 Mei. Hal itu diatur dalam Surat edaran mudik Lebaran 2021 yang diteken pada Rabu (21/4) pekan lalu.