Demak - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, meluncurkan aplikasi e-lacak untuk mendorong peningkatan pelayanan dan pendapatan dari sektor pajak.
Aplikasi tersebut secara resmi diluncurkan Bupati Demak M. Natsir bersamaan Tax Gathering di gedung Wisma Halim, Selasa (25/2).
Kepala Kantor KPP Pratama Demak Sugiyarto menuturkan, e-lacak merupakan inovasi untuk mendekatkan dan memberi kemudahan bagi wajib pajak (WP) untuk memenuhi kewajibannya.
"Melalui e-lacak wajib pajak dapat terfasilitasi sejumlah kemudahan seperti menu monitoring permohonan yang diperuntukkan guna memantau atau mengetahui status penyelesaian berkas permohonan yang sudah sampai di KPP Pratama Demak, hal ini menjadikan semua proses berlangsung secara transparan, terarah dan terukur," ujar Sugiyarto.
Dia mengatakan, di era revolusi industri 4.0, perpajakan ada dalam genggaman para WP, sehingga tidak lagi tersekat oleh jarak dan waktu.
"Dalam aplikasi tersebut juga terdapat menu layanan mandiri untuk memperoleh antrean online, kemudian update informasi perpajakan, permintaan kode billing, bincang pajak atau konsultasi, dan permohonan sosialisasi," tambahnya.
Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dari tahun ke tahun semakin baik.
"Masyarakat berpandangan, dengan lebih cepat memenuhi kewajiban pajak maka perasaan akan lebih nyaman dan tenang," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, KPP Pratama memperkenalkan para account representatif (AR). Dalam pengenalan itu diharapkan para kepala desa dan camat serta stakeholder pengetahui siapa saja petugas pajak yang mengelola masing-masing wilayah teritorialnya.
"Sebab mulai tahun ini, Dirjen Pajak juga menerapkan pengelolaan pajak di setiap unit kerjanya berdasarkan kewilayahan," ujar Sugiyarto.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP 1 Jateng Suparno menjelaskan, perolehan pajak menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara, bahkan sebanyak 74 persen APBN berasal dari pajak.
"Di Kabupaten Demak sendiri dari jumlah APBD sebesar Rp2,1 triliun, sebanyak 60 persennya merupakan kontribusi sektor pajak," ujar Suparno.
Untuk itu, dia mengajak Pemkab Demak dan seluruh stakeholder agar bersama-sama mendorong peningkatan perolehan pajak.
"Terdapat sekitar 300 wajib pajak strategis di Kabupaten Demak yang mendapat perhatian kami agar mereka konsisten dan terus berkontribusi secara maksimal kepada negara," katanya.