KPU Kabupaten Banjar Lantik 25 PPK pada PSU Pilgub

Martapura - Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin melantik 25 Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) pada Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan di Aula IAI ( STAI ) Darussalam Martapura, Kamis ( 29/4 ).

Pelantikan PPK ini dilakukan dalam rangka Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan pascaputusan Mahkamah Konstitusi di lima Kecamatan di Kabupaten Banjar, maka dibentuklah PPK yang bertugas di lima Kecamatan yaitu Kecamatan Astambul, Sambung Makmur, Martapura, Aluh-Aluh dan Kecamatan Mataraman.

Muhaimin mengatakan, kepada semua PPK agar bisa menjalankan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya.

“Dalam menjalankan tugasnya PPK harus netral, tidak boleh dipengaruhi orang lain walaupun dengan imbalan ataupun iming-iming apapun, serta tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan KPU baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan KPU Provinsi Kalsel Nur Zazin menjelaskan bahwa petugas PPK harus bekerja dengan jujur dan adil, sehingga PSU dapat terlaksana secara langsung, umum, bebas dan rahasia.

”PPK agar mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dalam penyelenggaraan PSU dan selalu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten atau KPU Provinsi menyangkut berbagai masalah yang akan dihadapi,” katanya.

Kegiatan pelantikan ini juga dihadiri Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nur Zazin, Bawaslu dan Forkopimda Banjar.