Pengendalian Transfortasi Idul Fitri, Bupati Ciamis Ikuti Arahan Menhub

Ciamis - Bupati Ciamis ikuti arahan Menteri Perhubungan RI Terkait pengendalian transfortasi pada masa Idul Fitri 1442 H di Aula Setda Ciamis secara virtual, Kamis (29/4).

Dalam arahannya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, COVID-19 merupakan sesuatu yang mengerikan yang terjadi di beberapa negara seperti halnya di India akhir-akhir ini.

Data dan fakta di temukan bahwa kenaikan tracing COVID-19 adalah saat ada libur panjang.

"Berulang kali Presiden berpesan pada kami di kabinet, suksesi pengendalian transportasi di Jabar," ujarnya.

Budi Setiadi Dirjen Perhubungan Darat, mengatakan Kebijakan Kemenhub terkait pembagian 3 periode mengacu SE No.13 tahun 2021.

"Yaitu masa Pengetatan Mudik (Pra) yaitu terhitung mulai tanggal 22 April-5 Mei 2021; Masa Peniadaan Mudik berlaku mulai tanggal 6 -17 Mei 2021; Masa pengetatan mudik (Pasca) berlaku mulai tanggal 18 -24 Mei 2021," urainya.

Menurutnya, kesepahaman mudik ini bukan hanya mobilitas masyarakat dari daerah yang berbeda namun juga di dalam daerah dengan perjalanan.

Sementara Kepala BNPB, Doni Monardo mengatakan kasus aktif di Indonesia pada bulan April ini telah mengalami penurunan sebesar - 43,11% yaitu dari 176.672 menjadi 100.502.

"Jangan ada narasi yang berbeda terkait mudik lebaran dengan narasi Presiden pada rakornas kemarin," tegas Doni.

Menurut Doni, harus adanya pendekatan terhadap orang tua dan keluarga di kampung halaman baik oleh anggota keluarga yang ada di perantauan, lingkungan bahkan tokoh sehingga terjadi pengertian.

"Literasi tentang COVID-19 harus dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia agar terbangun kesadaran dan kedisiplinan terkait Prokes," tegas Doni.

Dikatakannya, pemerintah begitu khawatir, Presiden mengatakan ada 11% masyarakat yang akan tetap mudik meski telah diberlakukan larangan mudik, dan akan tetap ada sekitar 7% atau 18,9 juta orang yang diprediksi akan nekad mudik meski setelah sosialisasi dilakukan pasca berlakunya larangan mudik.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Pemerintah Provinsi Jabar memiliki kewajiban mengikuti apa yang telah ditentukan oleh pusat.

"Kunci keberhasilan adalah komando," ungkap Gubernur Jabar.

Emil mengatakan langkah yang dilakukan Pemprov Jabar terkait penanganan COVID-19 adalah dengan mendirikan posko sampai di level desa.

"Kita harus memiliki kesamaan bahwa tidak boleh lagi ada kenaikan. Tentu untuk mudik ini kami menyatakan dilarang mudik." ujar Kang Emil.

"Terkait hal itu Pemprov Jabar akan melaksanaan penyekatan dan kordinasi dengan kepolisian masing-masing untuk sinkronisasi lokasi posko dan penyamaan persepsi penyekatan," jelasnya.

Gubernur Emil juga berpesan pada para camat terkait kebocoran pemudik.

"Pastikan kalaupun ada kebocoran pemudik siapkan tempat karantina di tingkat desa dan di sosialisasikan," ujarnya.

Ditambahkannya, penyekatan di jalan jalan dan benteng pertahanan di desa desa merupakan persiapannya.

Sementara, tambah Emil, untuk pariwisata akan dilakukan pembatasan sesuai ketentuan 50% pengunjung.